Mohon tunggu...
Ghazi Fatah Akbar
Ghazi Fatah Akbar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa IAI TAZKIA, Manajemen Bisnis Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenaikan PPN 12%: Peluang atau Bahaya bagi UMKM?

25 Desember 2024   16:12 Diperbarui: 25 Desember 2024   16:12 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Laporan McKinsey & Company (2022) menyoroti bahwa UMKM yang menerapkan manajemen rantai pasokan yang efisien dapat menghemat biaya operasional hingga 15-20%. Tekanan  kenaikan PPN akan mendorong optimalisasi proses bisnis yang lebih ramping dan efisien.

Strategi Adaptasi UMKM

Untuk menghadapi dinamika tersebut, UMKM perlu menerapkan beberapa strategi utama.

1. Penguatan Literasi Keuangan

Studi Departemen Jasa Keuangan (2023) menunjukkan bahwa UMKM dengan literasi keuangan yang baik memiliki ketahanan usaha 30% lebih tinggi. Pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan keuangan akan membantu UMKM mengoptimalkan struktur biayanya.

2. Kolaborasi dan Jejaring

Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2024), UMKM yang tergabung dalam ekosistem usaha terintegrasi mengalami pertumbuhan 40% lebih tinggi dibandingkan yang beroperasi sendiri.

3. Adopsi Teknologi

Kajian Asosiasi Industri Kreatif Digital Indonesia  (2023) menunjukkan penerapan teknologi digital mampu menekan biaya operasional UMKM hingga 25%.

Dukungan Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dukungan untuk membantu UMKM beradaptasi. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2024 menyediakan dana sebesar Rp 117,2 triliun untuk penguatan UMKM, termasuk subsidi bunga dan dukungan modal kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun