Saat ini Indonesia berada pada masa kepemimpinan Joko Widodo dengan kabinet nya, Kabinet Indonesia Maju. Kabinet Indonesia Maju adalah kabinet pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Kabinet ini terdiri atas 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Menteri-menteri ini berperan sebagai pembantu tugas-tugas kepresidenan Sesuai yang tertera di dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008, yakni “Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara”.
Jumlah Menteri dengan total 34 menteri telah tertera di dalam Undang-Undang No 39 tahun 2008 tentang kementerian. Di mana dalam UU No 39 tahun 2008 jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat) Menteri.
Prabowo Subianto, pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU yang menetapkan hasil pemilihan Presiden dan wakil presiden menunjukkan keinginannya untuk menambah jumlah total Menteri menjadi 38 hingga 40 menteri, Adapun salah satu yang diusulkan oleh Wakil Presiden terpiilih Gibran Rakabuming Raka adalah kementrian yang mengatur makan siang gratis.
Penambahan jumlah Menteri ini menuai banyak pro dan kontra, banyak tuduhan-tuduhan kontra mengenai penambahan Menteri ini, mulai dari yang katanya penambahan Menteri ini hanya sebagai untuk penambahan jatah Menteri yang dapat dibagikan, bertambahnya beban negara dengan menambah anggaran yang tidak perlu dan lain sebagainya, tetapi tentu saja semua itu hanyalah klaim sepihak dan ketakutan yang tidak berdasar.
Hukum berkembang mengikuti kejadian-kejadian yang terjadi dalam suatu tempat dan selalu berada di belakang peristiwa yang terjadi tersebut (het recht hinkt achter de feiten aan). Hukum dipandang pasif dan berusaha agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan Masyarakat. Berdasarkan pandangan ini maka hukum nya akan menjadi sah-sah saja untuk merevisi UU No 39 tahun 2008 tetntang jumlah kementrian untuk mengikuti perkembangan jaman, karena sekali lagi hukum itu bersifat dinamis dan akan selalu mengikuti perkembangan jaman, jika memang Presiden selaku pemegang hak perogatif untuk mengangkat Menteri merasa membutuhkan tambahan anggota untuk membantu pekerjaan nya selaku badan eksekutif.
Pada kabinet saat ini yaitu kabinet Indonesia maju kita dapat melihat beberapa tugas kementrian yang tidak terjalan kan dengan baik, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau yang biasa disingkat dengan Kemendikbudristek adalah salah satu contohnya, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sejak 2021 seakan tidak menyentuh bidang riset dan teknologi sama sekali, beliau selaku Menteri hanya fokus kepada Pendidikan saja sedangkan riset dan teknologinya terbengkalai, hal-hal seperti inilah yang kemudian juga menjadi pertimbangan penambahan jumlah Menteri pada kabinet masa pemerintahan selanjutnya.
pertimbangan penambahan Menteri ini tidaklah dipikirkan dalam semalam saja, perlu banyak pertimbangan untuk menetapkannya, semua tuduhan yang dilayangkan hanyalah sekedar ucapan sang pembenci yang tidak berdasar, Indonesia sedang mempersiapkan jalan menuju masa terbaiknya yaitu generasi Indonesia Emas 2045, marilah bersama menguatkan negeri demi meraih Indonesia Emas 2045.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI