Mohon tunggu...
Ghatfhan  Hanif
Ghatfhan Hanif Mohon Tunggu... Lainnya - Masih Pembelajar dan hanya Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum

Gerilya Aksara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Neo-Kolonialisme, HUT RI ke-75, dan Doa

17 Agustus 2020   10:41 Diperbarui: 17 Agustus 2020   11:00 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan menurut pengamat/akademisi pasal yang bermasalah terdiri daripada pasal 4 ayat 2 yang  mengatur bahwa penguasaan mineral dan batu bara diselenggarakan oleh pemerintah pusat sedangkan di UU lama, justru memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah, artinya terjadi sentralisasi pusat yang bertentangan dengan otonomi daerah.

 Pasal 169A yang mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2x10 tahun sedangkan UU Minerba yang lama mengatur Kawasan pertambangan harus dikembalikan lagi pada negara setiap habis masa kontrak dan akan dilelang ulang, artinya pasal dalam UU ini dinilai membuka celah bagi sejumlah perusahaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya dan masih banyak pasal demi pasal bermasalah lainnya.

Ketiga, Omnibus law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka): Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, Bryan A Garner menyebutkan "Omnibus: relating to or dealing with numerous objects or items at once; including many things or having various purposes", artinya omnibus law berkaitan atau berhadapan dengan berbagai objek atau sesuatu sekaligus dan memiliki berbagai tujuan. Sejak dimasukannya Omnibus law Cilaka berbagai pasal bahkan banyak pasal yang tidak pro kepada buruh dan rakyat, justru pro terhadap pengusaha dan oligarki bisnis, contohnya antara lain: 

1. pada pasal 43 UU No. 13 tahun 2003 yang lama berbunyi "Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk", sedangkan dalam RUU cilaka dihapus . Hal ini berimplikasi oleh semakin enteng TKA untuk bekerja di Indonesia dengan adanya pemangkasan perizinan. 

2. Dalam pasal 90 ayat 1 UU yang lama berbunyi "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89", sedangkan dalam RUU Cilaka dihapus, ini artinya ada kemungkinan ataupun indikasi pengusaha dapat tidak memberikan upah kepada pekerja. 

3. Kesimpulan RUU Cilaka adalah menghilangkan upah minimum, mengurangi cuti, meniadakan hak-hak buruh ketika berhalangan kerja, menghilangkan pesangon, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha, menghilangkan cuti haid dan melahirkan bagi perempuan. 

Setelah RUU KPK dan Minerba goals menjadi produk Undang-Undang, jangan sampai RUU Omnibus Law Cilaka yang tak terhitung kecacatannya mendapat nasib yang sama. Terlebih lagi kita masih dikekang oleh ketamakan, kerakusan, dan adu domba bangsa sendiri . Pada tanggal 16 juli 2020 misalnya, DPR berjanji tidak akan membahas RUU ketika masa reses, namun nyatanya apa ?, dihantam kembali RUU tersebut dengan pembahasan yang tertutup bagaikan tikus yang gelisah dan khawatir disantap oleh tajamnya mata elang. Ucapan dan Tindakan pun tidak pernah sinkron dengan janji-janjinya (khianat).

Sejak proklamasi dibacakan oleh Ir. Soekarno pada hari jumat, 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta pusat, menjadi pertanda bahwa Indonesia telah merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur dan bebas dari belenggu penjajahan (pembukaan UUD 1945). 

Tidak terasa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah menginjak usia yang ke-75 tahun, Negeri nan indah, majemuk, khas, istimewa, dan gemah ripah loh jenawi. Syahdan, 25 tahun lagi akan menuju Indonesia 2045, artinya usia emas yang ke-100 Tahun. Kenikmatan kemerdekaan tidak lepas dari perjuangan para pahlawan, Bung karno berkata "Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan". Maka dari itu, jadikan momentum kemerdekaan sebagai harapan, doa, dan refleksi (muhassabah) agar supremasi hukum, kesejahteraan dan keadilan sosial dapat ditegakan  hingga negeri ini dapat menjadi negeri yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur serta Rahmat bagi seluruh alam.

#Manifesto kebangkitan bangsa #JayalahIndonesia #Amerika kita setrika,Inggris kita linggis #HUTRI75

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun