Mohon tunggu...
ghani irsyad hirlananda
ghani irsyad hirlananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Manajemen Isu: Bagaimana Perusahaan Menghadapi Dampak Hoax Fatwa terhadap Produk Israel

18 Januari 2024   03:47 Diperbarui: 18 Januari 2024   04:00 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak
Artikel ini membahas strategi manajemen isu yang digunakan oleh perusahaan untuk menghadapi dampak hoax fatwa terhadap produk mereka. Dengan cara mengidentifikasi awal isu-isu yaitu manajemen isu yang melibatkan proses proaktif dalam mengelola isu-isu, tren, atau peristiwa potensial yang memiliki dampak negatif maupun positif terhadap perusahaan. Identifikasi awal isu-isu yang memiliki dampak potensial harus dilakukan untuk mengantisipasi isu sebelum berkembang menjadi konflik. Strategi yang terbaik dalam menangani isu negatif  adalah kejujuran, keterbukaan, dan kecepatan dalam menyampaikan informasi seputar isu kepada masyarakat. Dalam menghadapi krisis akibat hoax fatwa, perusahaan harus menggunakan strategi komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi dan posisi perusahaan terhadap isu tersebut.


Abstract
This article discusses issue management strategies used by companies to deal with the impact of fatwa hoaxes on their products. By early identification of issues, namely issue management which involves a proactive process in managing potential issues, trends or events that have a negative or positive impact on the company. Early identification of issues that have potential impacts must be carried out to anticipate issues before they develop into conflict. The best strategy for dealing with negative issues is honesty, openness and speed in conveying information about the issue to the public. In facing a crisis caused by a hoax fatwa, companies must use effective communication strategies to convey information and the company's position on the issue.

LATAR BELAKANG

Perusahaan atau organisasi menggunakan strategi manajemen isu untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola masalah yang muncul yang dapat memengaruhi operasional atau reputasi mereka. Isu publik dapat berasal dari berbagai sumber, seperti pemberitaan media, keluhan konsumen, atau masalah sosial kontroversial. Strategi manajemen isu dapat membantu bisnis menghadapi dampak negatif dari isu publik karena dapat mempengaruhi citra perusahaan, penjualan produk, dan kepercayaan masyarakat. Cara melakukannya adalah dengan mengidentifikasi isu, menganalisisnya, membuat strategi perubahan, dan menerapkannya.

Perusahaan dapat lebih siap menghadapi masalah dan mengelolanya secara efektif dengan menggunakan strategi manajemen isu sehingga memungkinkan perusahaan untuk mengurangi efek negatifnya. Hoax adalah masalah besar yang dapat membahayakan bisnis, terutama jika produk mereka menjadi sasaran berita palsu. Hoax dapat mengurangi penjualan, kepercayaan konsumen, dan reputasi. Untuk mencegah dampak ini, perusahaan harus merancang strategi komunikasi yang efektif untuk menanggapi hoax, seperti memberikan klarifikasi secara transparan, berkomunikasi dengan konsumen secara jelas dan lugas, dan bekerja sama dengan pihak terkait seperti media dan otoritas regulasi untuk menyebarkan informasi yang benar.

Selain itu, memperkuat citra dan reputasi perusahaan melalui kegiatan positif dan keterbukaan juga dapat membantu mengurangi efek hoax terhadap produk perusahaan. Bisnis juga dapat mempertimbangkan untuk melibatkan pihak hukum untuk menangani hoax yang menimpa produk mereka, terutama jika hoax tersebut menyebabkan kerugian finansial atau merusak reputasi perusahaan. Ini dapat mencakup tindakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik atau melaporkan penyebar hoax ke pihak berwajib. Selain itu, perusahaan harus terus memantau hoax terkait produknya dan mengajarkan konsumen bagaimana menemukan hoax.

Oleh karena itu, perusahaan dapat mempertahankan kepercayaan konsumen dan mengurangi dampak negatif hoaks terhadap produknya. Dalam menghadapi hoaks, perusahaan harus mengambil tindakan proaktif dan terukur untuk melindungi citra dan reputasi produknya serta mempertahankan kepercayaan konsumen.

Fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 merekomendasikan agar orang Islam tidak membeli barang-barang yang terafiliasi dengan Israel sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina melawan agresi Israel. Fatwa ini juga mengimbau pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan peran dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara untuk menekan Israel.  

Tetapi ada keraguan bahwa semua umat Islam di Indonesia akan mengikuti fatwa tersebut karena mereka bergantung pada produk-produk tersebut. Seruan untuk boikot barang Israel juga muncul di media sosial Indonesia, tetapi dampaknya terhadap Israel belum jelas. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa boikot tersebut dapat berdampak negatif pada ekonomi Indonesia, terutama sektor yang berhubungan dengan produk-produk tersebut. Fatwa MUI tentang boikot produk Israel dapat berdampak pada bisnis, terutama yang terkait dengan produk-produk Israel atau yang dianggap memiliki koneksi dengan Israel. Beberapa dampak yang mungkin terjadi adalah perusahaan yang terkait dengan produk Israel atau dianggap memiliki koneksi dengan Israel yang dapat mengalami penurunan penjualan sebagai akibat dari aksi boikot yang didukung oleh sebagian masyarakat.

Selain itu, respons konsumen terhadap fatwa MUI ini sangat penting, ada yang mendukung dan ada yang keberatan. Namun, dampak keseluruhan masih perlu dipantau lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana fatwa MUI ini akan berdampak pada bisnis terkait. Salah satu strategi manajemen isu yang dapat diterapkan oleh bisnis untuk menghadapi dampak dari hoax fatwa yang berkaitan dengan produk Israel adalah perusahaan harus memastikan kebenaran informasi sebelum menanggapi hoax atau fatwa yang beredar. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu.

TINJAUAN PUSTAKA

Dampak dari hoax fatwa terhadap produk Israel di pasar Indonesia adalah adanya aksi boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram memberi produk yang pro terhadap Israel. Aksi boikot ini dapat merugikan ekonomi dalam negeri, terutama bagi produk yang diimpor dari Israel.

Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) melaporkan bahwa terjadi penurunan transaksi pada produk susu bayi, minuman ringan, dan produk lainnya. Namun, aksi boikot ini juga dapat menjadi kesempatan bagi produk-produk lokal untuk menggaet pasar. Dampak hoax fatwa terhadap produk Israel di pasar Indonesia telah menarik perhatian kita. Strategi manajemen isu bagi perusahaan menghadapi dampak hoax fatwa terhadap produk Israel antara lain :

1. Hukum dan Fatwa: Fatwa MUI mengenai produk yang bersifat haram yang mendukung Israel telah menyebabkan aksi boikot dan penurunan transaksi pada berbagai produk. Fatwa ini mengarah pada ketentuan barang dilarang impor, waralaba, dan monopoli.

2. Dampak Ekonomi: Aksi boikot ini telah mempengaruhi ekonomi Indonesia, terutama bagi produk yang diimpor dari Israel. Sebagai contoh, asosiasi pengusaha pemasok pasar modern Indonesia (AP3MI) melaporkan penurunan transaksi pada produk susu bayi, minuman ringan, dan produk lainnya sebesar hingga.

3. Kesempatan untuk Brand Lokal: Aksi boikot ini juga menjadi peluang bagi brand lokal dan usaha kecil untuk menggaet pasar. Namun, perusahaan harus melakukannya secara elegan dan transparan untuk mengatasi informasi hoaks dan memperoleh kepercayaan konsumen.

Dengan memahami dampak hoax fatwa terhadap produk Israel dan me nerapkan strategi manajemen isu yang tepat, perusahaan dapat mengurangi dampak negatif dari hoaks fatwa terhadap produk Israel dan mempertahankan kepercayaan konsumen. Fatwa MUI tentang haramnya membeli produk yang mendukung Israel telah berdampak besar pada ekonomi dan bisnis. Beberapa perusahaan telah menghentikan penjualan produk Israel.

Selain itu, perusahaan harus mengubah portofolio produk mereka untuk mengurangi ketergantungan mereka pada barang-barang yang terkait dengan Israel. Meskipun fatwa MUI tidak secara langsung mengharamkan barang-barang Israel, perusahaan tetap harus memastikan bahwa produk-produk yang mereka jual memenuhi kriteria kehalalan. Dampak fatwa MUI terhadap dunia usaha masih belum jelas, tetapi bisa lebih besar jika kesadaran masyarakat meningkat. Sebaliknya, situasi ini juga dapat menjadi kesempatan bagi produk lokal untuk mengambil alih produk Israel.

Dalam menghadapi fatwa MUI yang merekomendasikan boikot produk Israel, Perusahaan dapat mengambil berbagai strategi untuk menghadapi fatwa MUI yang merekomendasikan boikot produk Israel, seperti mematuhi fatwa tersebut dan menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel. Kemudian, perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk otoritas agama dan lembaga terkait, untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Dalam menghadapi fatwa MUI, perusahaan harus mempertimbangkan strategi yang sesuai dengan konteks bisnis dan nilai perusahaan masing-masing.

METODE

Metode penelitian yang dapat digunakan pertama, dilakukan studi literatur untuk mengidentifikasi dan merinci regulasi hukum yang berkaitan dengan penyebaran hoax, khususnya terkait fatwa MUI dan boikot produk. Kedua, studi kasus terkait penyebaran hoax terkait fatwa MUI serta pendekatan pendidikan kesadaran publik. Pemahaman terhadap kasus-kasus konkret memberikan wawasan terhadap bagaimana regulasi dapat diterapkan dan efektivitas pendidikan kesadaran publik dalam merespon penyebaran hoax.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dampak hoax fatwa terhadap produk Israel, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Berbagai sektor, termasuk ritel, telah terpengaruh oleh aksi boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel. Penelitian menunjukkan bahwa perusahaan dapat menggunakan strategi proaktif, komunikasi, dan reaktif untuk menangani dampak hoax fatwa. Beberapa strategi yang dapat digunakan perusahaan untuk menangani dampak hoax fatwa termasuk mematuhi fatwa MUI dan menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel, mendiversifikasi pasar dan produk sehingga mereka tidak bergantung pada produk yang terkait dengan Israel sehingga dapat dikurangi.

Menjelaskan posisi perusahaan kepada para pemangku kepentingan melalui komunikasi publik yang jelas tentang sikap dan tindakan yang diambil sebagai tanggapan terhadap fatwa MUI. Untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan nilai dan standar yang berlaku, kerjakan dengan pihak terkait, termasuk otoritas agama dan lembaga terkait. Untuk menghadapi dampak hoax fatwa, perusahaan harus mempertimbangkan strategi yang sesuai dengan konteks bisnis mereka dan prinsip mereka. Mereka juga harus memastikan bahwa tindakan yang mereka ambil sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan:

Dampak fatwa MUI yang merekomendasikan boikot produk Israel telah terasa dalam sektor ritel dan pelaku usaha. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait penurunan penjualan, risiko penutupan perusahaan, dan pengaruh terhadap kinerja konsumsi dalam negeri. Untuk menghadapi dampak ini, perusahaan perlu mempertimbangkan strategi manajemen isu yang sesuai dengan konteks bisnis dan nilai perusahaan masing-masing.

Saran:

Perusahaan perlu segera mengidentifikasi produk-produk yang terdampak dan mengambil langkah-langkah strategis, seperti diversifikasi pasar dan produk, komunikasi publik yang jelas, serta kerjasama dengan pihak terkait untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Selain itu, pengembangan produk alternatif dan upaya untuk mengatasi stigma juga perlu menjadi perhatian utama dalam menghadapi dampak fatwa MUI terkait boikot produk Israel.

DAFTAR PUSTAKA

Dewi.I.R. (2023). Fatwa MUI Soal Haram Beli Produk Israel. CNBC Indonesia.
Nugraha.D.W. (2023). Boikot Produk Israel: Antara Solidaritas Kemanusiaan dan Dampak Ekonomi Lokal. Jakarta: Kompas.id.
Prayudi. (2007). Manajemen Isu dan Tantangan. Jurnal Ilmu Komunikasi Masa Depan: Pendekatan Public Relations, 25-39.
Rizki.F.A, H. C. (2021). Pencegahan Berita Hoax di Masyarakat Pedesaan Dengan Menggunakan Metode Edukasi. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 107-119.
Suryanti.A.M. (2016). Strategi Public Relations dalam Penanganan Manajemen Isu" ( Kasus Perampokan Taksi Putih pada PT Express Group. Jurnal Ilmiah Universitas Bakrie, 1-5.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun