Oleh karena itu, kesehatan mental memang penting bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, namun yang lebih penting lagi jika terjadi masalah mengenai gangguan kesehatan mental, maka segera dilaporkan agar pemerintah dapat segera menangani hal tersebut dan tanpa penundaan. Tenaga kerja Indonesia harus terbuka mengenai kesehatan mental agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.
Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) dan Ghania Sari Floppy Rasyid (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Sumber :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H