penulis: Ghania Rahma, Dr. Dinie Anggraeni Dewi M.Pd., M.H., Muhammad Irfan Andriansyah S.Pd
Pancasila merupakan ideologi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diambil dari bahasa sansekerta, panca berarti lima sedangkan sila berarti asas. Jadi, Pancasila adalah dasar negara yang terdiri dari lima asas di dalamnya. Sila pertama dari Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa". Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus memiliki kepercayaan terhadap Tuhan dan berhak memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman, baik itu keberagaman suku, budaya, ras, maupun agama. Terdapat enam agama yang diakui di Indonesia, di antaranya Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam, dilihat dari web Portal Informasi Indonesia yang diakses melalui https://indonesia.go.id/. Dalam web tersebut terdata sebanyak 87,2% masyarakat Indonesia memeluk agama Islam.
Seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk memeluk dan juga menjalankan peribadatan berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing, hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 yang berbunyi:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam pelaksanaannya sehari-hari, keberagaman agama di Indonesia seringkali memiliki tantangan dan hambatan yang perlu dihadapi. Berikut beberapa tantangan yang dihadapi dalam menjaga kerukunan umat beragama menurut Barutu (2024):
1. Kesalahpahaman Antar Umat Beragama.
2. Perbedaan Interpretasi Terhadap Nilai-Nilai Keagamaan.
3. Konflik keagamaan.
4. Kekurangan sarana dialog antarumat beragama.