Mohon tunggu...
Ghania Khalda
Ghania Khalda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

hobi saya itu jalan jalan, dan menikmati alam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Baru, Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi

28 Juni 2022   10:24 Diperbarui: 28 Juni 2022   10:38 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus yang terjadi akhir-akhir ini yaitu adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Pemerintah juga telah menangkap pelaku mafia minyak goreng, kasus ini pun menjadi sorotan sebab pelakunya adalah orang dalam dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Pemerintah melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kasus kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng dan akan melakukan penelitian atas kebijakan pemerintah.

Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan rumah tangga yang utama di Indonesia. Hampir seluruh masyarakat di Indonesia menggunakan minyak goreng untuk mengolah santapan. 

Pemerintah mengupayakan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu dengan memberikan harga Rp. 14.000 per liter untuk Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Pemerintah juga melakukan pengawasan yang ketat agar distribusinya dapat lebih merata. Hal ini dilakukan untuk memberikan ketersedian dan terjangkaunya harga minyak goreng ke seluruh lapisan masyarakat.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk membatasi pembelian MGCR dengan memberlakukan pembelian di asplikasi pedulilindungi atau dengan menunjukkan NIK. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya pembelian MGCR secara berulang. Aplikasi pedulilindungi ini dapat menjadi alat pemantau dan pengawasan jika terjadinya penyelewengan diberbagai tempat.

Cara menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk pembelian minyak goreng

  • Unduh Aplikasi PeduliLindungi
  • Pembeli mencari toko yang menyediakan MGCR
  • Pembeli harus melakukan pemindaian kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko
  • Setelah pemindaian dan menunjukkan warna hijau, pembeli dapat melanjutkan pembeliannya. Sedangkan jika menunjukkan warna merah, maka pembeli tidak dapat melanjukan pembeliannya.

Pembelian MCGR dibatasi setiap akun atau NIK hanya dapat membeli maksimal 10kg sehari. Sosialisasi kebijakann ini akan berlangsung selama 2 pekan. 

Sosialisasi untuk mendapatkan MCGR akan dimulai pada hari Senin 27 Juni 2022. Pemerintah berharap pelaksanaan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembelian MGCR dan agar distribusinya lebih merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun