Mohon tunggu...
Rutan temanggung
Rutan temanggung Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Rutan Temanggung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kegiatan dan berita di Rutan Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

58.054 Narapidana telah Peroleh Hak Bersyarat Sepanjang 2022

8 September 2022   11:36 Diperbarui: 8 September 2022   14:32 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia

Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Lapas Kelas II A Tangerang

  • Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
  • Desi Aryani Bin Abdul Halim
  • Pinangki Sirna Malasari
  • Mirawati Binti H. Johan Basri Lapas Kelas I Sukamiskin
  • Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
  • Setyabudi Tejocahyono
  • Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
  • Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
  • Budi Susanto Bin Lo Tio Song
  • Danis Hatmaji Bin Budianto
  • Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
  • Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
  • Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
  • Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
  • Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
  • Zumi Zola Zulkifli
  • Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
  • Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
  • Supendi Bin Rasdin
  • Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
  • Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
  • Anang Sugiana Sudihardjo
  • Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
  • Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

  • remisi;
  • asimilasi;
  • cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
  • cuti bersyarat;
  • cuti menjelang bebas;
  • pembebasan bersyarat; dan
  • hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • berkelakuan baik;
  • aktif mengikuti program Pembinaan; dan
  • telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang -- Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun