Mohon tunggu...
Ghaisyani HaibahNur
Ghaisyani HaibahNur Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa Universitas Jember

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Rp. 6,3 Triliun PT Waskita Karya untuk Tol Paspro

10 April 2023   06:13 Diperbarui: 10 April 2023   17:02 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Wiliiam J. Parente, PPP adalah "an agreement or contract, beetween a public entity and a private party, under which: (a) private party undertakes government function for specified period of time, (b) the private party receives compensation for performing the function, directly or indirectly, (c) the private party is liable for the risks arising from performing the function and, (d) the public facilites, land or other resources may be transferred or made available to the private party."

Pembangunan infrastruktur publik tentunya akan membutuhkan dana yang sangat besar. Dengan keterbatasan APBN/APBD, Pemerintah tidak dapat sepenuhnya membiayai pembangunan infrastruktur publik. Oleh karena itu terbentuklah PPP. PPP merupakan singkatan dari Public Private Partnership. Seperti yang sudah dikatakan William di atas, Public Private Partnership merupakan suatu skema yang dapat menjadi salah satu sumber pembiayaannya melalui kerja sama antara sektor publik dengan sektor privat atau bisa disebut swasta. Dalam Public Private Partnership, sektor publik atau pihak pemerintah sebagai pemilik atau penyedia proyek pembangunan infrastruktur. Sedangkan sektor privat atau swasta sebagai investor untuk mendanai pembiayaan proyek infrastruktur tersebut. 

Karakteristik dari PPP atau Public Private Partnership ini sendiri di antaranya, yaitu adanya persetujuan antara sektor publik atau pihak pemerintah dengan sektor privat atau pihak swasta. Dalam PPP pihak swasta berfungsi atau berkewajiban dalam pemanfaatan aset dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selain itu, pihak swasta juga yang bertanggung jawab atas segala resiko yang akan terjadi pada saat pelaksanaan kerja sama tersebut. Dari hal ini, keduanya mendapat keuntungan yang seimbang dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut.

PPP dalam Bahasa Indonesia juga dapat disebut sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur, Pemerintah berfungsi untuk mengatur pelaksanaan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastrukturnya sendiri terdapat dalam berbagai sektor, seperti infrastruktur sektor jalan, sektor sumber daya air, sektor jembatan, hingga sektor perumahan dan pemukiman.

Salah satu program PPP di Kabupaten Probolinggo yaitu kerja sama antara Pemerintah dengan PT. Waskita karya dalam pembangunan jalan Tol Pasuruan - Probolinggo. Seperti yang kita ketahui, jalan Tol Pasuruan-Probolinggo atau yang biasa disebut Tol Paspro merupakan jalan tol sepanjang 43.7 km yang menghubungkan Kabupaten Pasuruan dengan Kabupaten Probolinggo. Jalan tol ini mulai digarap sejak Mei tahun 2016. Tol Paspro terdiri dari 4 seksi, yaitu seksi 1 Tol Grati-Tongas dengan panjang 13.5 km, seksi 2 Tol Tongas-Probolinggo Barat dengan panjang 6.9 km, seksi 3 Tol Probolinggo Barat-Probolinggo Timur dengan panjang 10.9 km, seksi 4A Tol Probolinggo Timur-Gending dengan panjang 8.5 km, dan seksi 4B dengan panjang 3.8 km. 

Dari keempat seksi tersebut, 3 diantaranya telah rampung dan sudah beroperasi sejak tahun 2019. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kehadiran jalan tol yang menghubungkan kawasan-kawasan produktif seperti kawasan industri, pariwisata pelabuhan, dan bandara dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan dapat mengurangi biaya logistik.

"Selain mendukung akses wisata, Tol Paspro juga akan memperlancar mobilisasi kegiatan bongkar muat logistik di Pelabuhan Tanjung Tembaga di Probolinggo. Bahkan juga wilayah di sekitarnya seperti Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Probolinggo Pasuruan, dan Malang. Sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa timur," ucap Basuki sebagai Menteri PUPR.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit juga mengatakan bahwa kepadatan yang biasanya terjadi di Jalan Nasional Pasuruan-Probolinggo berkurang hingga 50-60% karena adanya pembangunan Jalan Tol Paspro ini. Jalan Tol Paspro ini juga menjadi akses alternatif jalur wisata Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo - Tengger - Semeru.

Pembangunan jalan tol ini dimulai dari tahun 2016 yang dikerjakan oleh kontraktor yaitu PT. Waskita Karya dengan investasi sebesar Rp. 6,3 triliun dengan hak konsesi selama 50 tahun. PT. Waskita Karya sebagai kontraktor bertanggung jawab untuk memastikan kulitaas layanan dari Jalan Tol Paspro dan rest areanya ini tetap selalu optimal dan tidak merugikan pengguna dari Jalan Tol Paspro ini sendiri. 

Untuk memastikan kualitas layanan Jalan Tol Paspro dan rest area berkelanjutan, penilaian dilakukan langsung di lapangan oleh Kementerian PUPR melalui BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) dan Ditjen Bina Marga bersama tim ahli yang sudah dikerahkan supaya Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada jalan tol terpenuhi.

Anggota Tim Penilai Jalan Tol Berkelanjutan Johny P. Kusumo menjelaskan, "Secara kualitas jalan tol saya kira sudah cukup baik, sudah dilakukan pengecatan wayroof (pembatas), ada beautifikasinya. Tetapi untuk rest area masih perlu lagi pembinaan dari BPJT, bagaimana pengelola rest area di Tol Paspro didorong untuk lebih banyak menggandeng UMKM,” jelas Johny.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun