Mohon tunggu...
Ghaisyani HaibahNur
Ghaisyani HaibahNur Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa Universitas Jember

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekternalitas Negatif yang Ditimbulkan Eks PT Kertas Leces

6 April 2023   01:53 Diperbarui: 6 April 2023   15:38 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini yang membuat Asmawi dengan para rekannya menuntut pertanggung jawaban dari pemenang lelang agar limbah B3 black liquor dapat diangkut dan dibuang di tempat yang sudah mendapat izin lingkungan. Selain itu, mereka juga menuntut agar tanah yang telah tercemar oleh limbah B3 tersebut agar dapat dipulihkan lagi.

“Tuntutan kami hanya dua, pertama angkut limbah itu dan tempatkan di tempat semestinya. Kedua, tanah yang sudah tercemar itu, tolong pulihkan,” jelas Asnawi.

Limbah B3 black liquor merupakan salah satu limbah B3 yang perlu penanganan khusus salah satunya dibuang di tempat pembuangan limbah B3 yang sudah berlisensi. Disebutkan bahwa satu-satunya tempat pembuangan limbah B3 yang berlisensi di Jawa Timur hanya ada di Kabupaten Mojokerto.

"Black liquor bisa dikelola atau dibuang. Rekomendasi DLH setempat dibuang. Sebab, pengelolaan limbah di dalam tak memenuhi syarat," jelas penasihat Komunitas Peduli Lingkungan Alam Hijau tersebut.

Dwi Joko sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa dari pihak Dinas Lingkungan Hidup sendiri sudah menindaklanjuti laporan pelanggaran pembuangan limbah B3 black liquor yang dibuang secara sembarang tersebut. Pihak Dinas Lingkungan Hidup juga menemukan pelanggaran pencemaran lingkungan setelah melakukan pengecakan secara langsung di eks PT. Kertas Leces itu. Ditemukan bahwa tanah yang ada di sana telah tercemar oleh limbah B3 black liquor.

"DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sudah melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK pun sudah menindaklanjutinya. Pemenang tender harus memenuhi ketentuan yang berlaku," ucap Dwi Joko. 

 Seperti yang disebutkan tadi, meski pembuangan limbah B3 black liquor yang dilakukan secara sembarangan tidak memberikan dampak instan, semakin lama nantinya limbah tersebut akan mencemari lingkungan. Hal ini tentunya akan merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Sungai yang ada di lingkungan tersebut pun menjadi tercemar dan dapat membunuh biota di sungai itu. Selain itu, ekosistem yang ada di sekitar eks PT. Kertas Leces dapat terganggu karena adanya kandungan black liquor di dalam tanah yang ada di lingkungan tersebut.

Sampai saat ini, diharapkan pemenang lelang dapat segera bertanggung jawab untuk pembuangan limbah B3 black liquor yang dilakukan secara sembarangan itu. Diharapkan juga pemenang lelang dapat bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup agar pembuangan limbah dapat dilakukan sesuai izin lingkungan agar tidak merugikan orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun