Mohon tunggu...
GHAIDA SALMA
GHAIDA SALMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Undergraduate Student of Family and Consumer Sciences, IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Say No to Sexual Deviation (SNSD), Program Preventif terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual Remaja

13 Oktober 2024   23:00 Diperbarui: 14 Oktober 2024   02:17 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Remaja merupakan masa peralihan dari fase anak-anak menjadi fase dewasa. Pada masa tersebut, remaja mengalami perubahan yang kompleks baik dalam aspek fisik maupun psikis. 

World Health Organization (WHO) menjelaskan bahwa remaja mengalami perkembangan yang ditandai dengan munculnya ciri seks sekunder hingga mencapai kedewasaan seksual dan reproduksi, mencapai kematangan mental dan identitas dewasa, serta mencapai kemandirian secara sosial dan ekonomi. 

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), individu yang dikategorikan sebagai remaja berada pada rentang usia 10-24 tahun. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik 2023, penduduk Indonesia dihuni oleh kelompok terbanyak dengan usia 19-24 tahun yaitu 39,78 persen dari total penduduk sebanyak 64,16 juta jiwa (BPS 2023). 

Berdasarkan data tersebut, menunjukkan bahwa selain jumlah remaja yang mendominasi jumlah penduduk, remaja juga rentan mengalami permasalahan yang kompleks seiring dengan fase transisi kehidupan. Salah satu permasalahan yang terjadi pada remaja yaitu perilaku penyimpangan seksual (Wahyu 2020). 

Menurut Santrock (2012), masa remaja merupakan masa eksplorasi dan eksperimen seksual, masa fantasi dan realitas seksual, serta menjadi masa mengintegrasikan seksualitas yang hampir tidak dapat dipuaskan. 

Pada masa tersebut, remaja memikirkan ketertarikan seksual pada dirinya, cara melakukan hubungan seksual, dan kehidupan seksualitas pada dirinya. Pengetahuan yang tidak memadai mengenai perilaku seksual yang baik dapat menimbulkan kesalahpahaman hingga terjadi penyimpangan seksual. 

Menurut Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, menjelaskan bahwa perilaku penyimpangan seksual merupakan perilaku seseorang dalam hubungan seksual yang berorientasi pada kepuasan seksual yang diperoleh dari atau yang ditujukan kepada objek seksual secara tidak wajar (Perda 2021). 

Perilaku penyimpangan seksual dapat berdampak pada kondisi kesehatan dan kondisi sosial psikologis bagi pelakunya. Dampak kesehatan yang sering terjadi yaitu timbulnya penyakit berbahaya seperti Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

 Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, mencatat jumlah kasus HIV di Indonesia mencapai 515.455 kasus selama Januari-September 2023. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun