Mohon tunggu...
Teuku MuhammadGhaffar
Teuku MuhammadGhaffar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang memulai untuk menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Pancasila Masih Relevan sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia?

13 September 2024   19:44 Diperbarui: 13 September 2024   19:46 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

I. PENDAHULUAN

Pancasila atau yang biasa kita tahu sebagai dasar dari negara kita yaitu Indonesia. Secara bahasa, Pancasila sendiri diambil dari bahasa sanskerta yaitu “Panca” memiliki arti  lima, sedangkan “Sila” memiliki arti dasar, yang mana kata Pancasila memiliki arti yaitu lima dasar. Dasar atau sila yang terkandung dalam Pancasila ada lima hal, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima dasar inilah yang telah mendasari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

II. PEMBAHASAN

Pancasila tentunya memiliki banyak peran bagi rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:

A. Pancasila Sebagai Dasar Negara

            Sebagai dasar suatu negara, Pancasila tentunya memiliki sebuah fungsi yang sangat penting, yaitu harus menjadi fondasi yang kokoh agar negara tersebut tetap dapat berdiri dan berjalan dengan baik dan benar, maupun dari aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya dan keadilan.

B. Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Hukum

            Pancasila sebagai dasar negara terutama mengenai aspek hukum, tentunya sedikit mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum atau sumber dari ketertiban hukum di Indonesia. Hal ini ditegaskan dan dijelaskan dalam Peraturan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Cara Perundang-undangan. Pasal 1 TAP MPR mempunyai tiga hal, yaitu:

  • Sumber Hukum adalah sumber yang digunakan sebagai bahan penyusunan peraturan perundang-undangan.
  • Sumber Hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
  • Sumber konstitusional adalah Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Undang- Undang Dasar 1945. (Rifa Daullah, 2022)

C. Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia

            Pancasila merupakan ideologi nasional yang berperan sebagai panduan hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai manusia, masyarakat, hukum, sejarah dan negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi tentunya memiliki tujuan untuk menciptakan Indonesia sebagai negara yang tetap ber acuan pada lima dasar tersebut. Dan contoh dari tujuannya adalah seperti berikut:

  • Menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  • Menghargai dan menghormati keberagaman budaya, agama dan etnis di Indonesia.
  • Menjamin kedaulatan bangsa Indonesia dalam segala bidang kehidupan. (Annisa, 2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun