Mohon tunggu...
Penulis Mahan
Penulis Mahan Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis

Saya adalah penulis berita yang berdedikasi dengan fokus pada penyampaian informasi yang akurat dan terpercaya. Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri jurnalisme, saya telah meliput berbagai topik mulai dari berita lokal hingga isu-isu global. Keahlian saya terletak pada riset mendalam dan kemampuan menulis yang jelas dan ringkas, memastikan bahwa pembaca mendapatkan informasi yang relevan dan up-to-date. Saya berkomitmen untuk menjaga integritas jurnalistik dan memberikan perspektif yang berimbang dalam setiap laporan. Selain itu, saya aktif dalam Membuat "berita multimedia," "investigasi mendalam," atau "reportase langsung"], yang membantu saya tetap di garis depan perkembangan berita.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masalah Pengumpulan Pajak oleh Mafia Pajak dalam Perspektif Hukum Pajak

9 September 2024   22:14 Diperbarui: 10 November 2024   11:31 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : merdeka.com

Jurnal penelitian terbaru oleh Gevan Naufal Wala, S.H., memberikan wawasan mendalam mengenai isu pengumpulan pajak di Indonesia, khususnya terkait dengan praktik mafia pajak. Dalam penelitian ini, Gevan membahas mekanisme pengumpulan pajak, ketentuan hukum terkait sengketa pajak, dan dampak penghindaran pajak yang dilakukan secara sengaja oleh wajib pajak yang tidak bertanggung jawab.

Penelitian ini mengungkapkan bahwa kurangnya sosialisasi mengenai kewajiban pajak dan sanksi yang berlaku menjadi salah satu faktor utama rendahnya kepatuhan pajak. Selain itu, ketidaktahuan publik tentang pentingnya pajak dan penyimpangan dalam pengumpulan pajak turut memperburuk situasi. Wala menekankan perlunya reformasi dalam regulasi perpajakan serta sosialisasi yang lebih efektif untuk mengatasi penghindaran dan penggelapan pajak.

Beberapa temuan utama dari penelitian ini mencakup:

  • Kurangnya Sosialisasi: Pemerintah perlu meningkatkan penyuluhan kepada publik mengenai kewajiban dan manfaat membayar pajak.
  • Penghindaran Pajak: Penelitian menunjukkan adanya penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk memaksimalkan keuntungan.
  • Kepatuhan Pajak: Upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui reformasi hukum dan penegakan yang lebih tegas.

"Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah fundamental dalam pengumpulan pajak," kata Gevan Naufal Wala, S.H. "Dengan reformasi yang tepat dan sosialisasi yang lebih baik, diharapkan pendapatan negara melalui sektor pajak dapat meningkat dan keadilan dalam sistem perpajakan dapat terwujud."

Jurnal ini diterbitkan di AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia edisi 2023/7/4  dan dapat diakses melalui https://www.rayyanjurnal.com/index.php/aurelia/article/view/595 .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun