Dampak Hukum dari Reformasi Kebijakan Pengadilan di Era Digital
Penelitian terbaru oleh Gevan Naufal Wala, S.H., mengangkat topik krusial mengenai reformasi kebijakan pengadilan dalam konteks kemajuan teknologi digital. Dalam studi ini, Wala mengeksplorasi bagaimana transformasi digital telah mengubah cara kerja sistem peradilan, dan apa dampaknya terhadap akses keadilan dan efisiensi pengadilan di Indonesia.
Penelitian ini menilai berbagai kebijakan yang telah diterapkan sejak era digital mulai memasuki sektor hukum, seperti sistem e-court dan digitalisasi arsip. Gevan Naufal Wala menggunakan pendekatan empiris dengan menganalisis data dari pengadilan di beberapa wilayah, serta mewawancarai para profesional hukum dan pihak terkait.
Beberapa temuan utama dari penelitian ini termasuk:
- Peningkatan Akses Keadilan: Digitalisasi memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
- Tantangan Teknis dan Regulasi: Implementasi teknologi di pengadilan menghadapi berbagai hambatan, termasuk masalah keamanan data dan ketidakmerataan infrastruktur.
- Efisiensi Proses Hukum: Teknologi mempercepat proses hukum, tetapi juga memerlukan adaptasi dari para profesional hukum untuk memanfaatkan sistem baru dengan maksimal.
Gevan Naufal Wala, S.H., menjelaskan, "Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak digitalisasi pada sistem peradilan. Reformasi ini menawarkan potensi besar, namun juga memerlukan perhatian terhadap tantangan yang ada agar dapat mewujudkan keadilan yang lebih merata."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H