Menciptakan lingkungan yang inklusif dan suportif melalui kegiatan yang mendorong interaksi positif, seperti kerja sama dalam proyek akademik maupun non-akademik.
Menyediakan saluran pelaporan bagi yang mengalami atau menyaksikan bullying
Menyediakan saluran pelaporan yang aman, rahasia, dan mudah diakses oleh korban atau saksi bullying, sehingga mereka dapat melapor tanpa takut akan konsekuensi negatif.
Membuat kegiatan yang mendorong kebersamaan
Universitas dapat mengadakan kegiatan yang bersifat inklusif, seperti program sosial, olahraga bersama, atau kompetisi antarmahasiswa, untuk mempererat hubungan dan mengurangi potensi konflik.
Program bimbingan dan Mentorship
Mengembangkan program bimbingan antara mahasiswa senior dan junior sebagai sarana membangun solidaritas serta memberikan dukungan kepada mahasiswa baru dalam proses adaptasi mereka di lingkungan kampus.
Upaya Represif
Proses Hukum Â
Penindakan hukum terhadap pelaku yang diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun ada pertimbangan usia pelaku yang sebagian besar masih di bawah umur. Proses hukum terhadap pelaku di bawah umur biasanya dilakukan dengan pendekatan yang berbeda sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak yang mengutamakan rehabilitasi dan pembinaan dibandingkan hukuman retributif.
Pendampingan Psikologis terhadap Korban