Mohon tunggu...
Getreda Siwabessy
Getreda Siwabessy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

bernafas adalah hobby saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Pilar Pencegahan Korupsi di Indonesia

11 Desember 2023   17:01 Diperbarui: 11 Desember 2023   17:01 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia adalah korupsi, yang dapat merusak moral dan etika bangsa. Artikel ini akan mengulas bagaimana Pancasila dapat menjadi pilar penting dalam pencegahan korupsi dengan merinci nilai-nilai Pancasilla yang terkandung di dalamnya.

Korupsi dapat diartikan sebagai kejahatan, kebusukan, dapat disuap,tidak memiliki moral,kebejaran dan ketidakjujuran. Korupsi juga dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kepercayaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, seringkali dengan cara yang tidak jujur atau tidak sah. Tindakan korupsi dapat merugikan kepentingan masyarar dan menyebabkan rusak nya sistem kepercayaan dalam suatu masyarakat.

Faktor -- Faktor yang menyebabkan Korupsi bisa dalam internal dan eksternal. Penyebab internal adalah kurang nya moral  dalam individu tersebut, sikap/perilaku individu terhadap sosial. Faktor eksternal  nya adalah kelemahan kepemimpinan, kelemahan rasa etis dan agama, tradisi upeti atau pemberian hadiah, rendahnya kualitas pendidikan, kemiskinan, penegakan hukum yang  lemah.

Dampak dari korupsi adalah penghambatan pembangunan ekonomi, sosial dan kemiskinan rakyat/ ketidaksetaraan dalam masyarakat, ketidakadillan dalam sistem hukum, ketidakstabilan politik dan demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia terutama terkait dengan akses terbatas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan hak-hak dasar lainnya.

Nilai-nilai anti-korupsi mencerminkan sikap, prinsip, dan norma-norma yang mendukung pencegahan dan penentangan terhadap praktik korupsi. Nilai-nilai ini bertujuan untuk membentuk budaya organisasi dan masyarakat yang bersih, transparan, dan berintegritas. Beberapa nilai-nilai anti korupsi adalah: Kejujuran, Keperdulian, Kemandirian, Kedisiplinan, Tanggung Jawab, Kerja Keras,Sederhana,Keberanian, Keadilan, Aktif, Keteladanan dan Kesadaran.

Prinsip-prinsip anti-korupsi mencerminkan pedoman dasar yang harus diikuti untuk mencegah dan mengatasi korupsi. Berikut beberapa prinsip-prinsip anti korupsi:

Transparansi: Transparansi merupakan kunci dalam pencegahan korupsi. Meningkatkan keterbukaan dan akses informasi untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan kejelasan terhadap proses pengambilan keputusan, kebijakan, dan aktivitas keuangan.

Akuntabillitas: Akuntabilitas adalah konsep yang sangat penting dalam pencegahan korupsi. Dalam konteks korupsi, akuntabilitas mempunyai peran penting dalam menciptakan kontrol dan pengawasan yang efektif untuk mencegah adanya tindakan korupsi. Aspek-aspek akuntabilitas adalah transparansi dan tanggung jawab.

Kontrol kebijakan: Kontrol kebijakan adalah serangkaian langkah dan mekanisme yang diterapkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada dan diterapkan dalam suatu organisasi atau pemerintahan dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi. Kontrol kebijakan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya  korupsi dapat dibagi menjadi dua kategori: pencegahan refresif dan pencegahan preventif.

Upaya refresif menurut KBBI adalah  upaya represif merupakan upaya bersifat represi (menekan, mengekang, menahan, atau menindas; dan bersifat menyembuhkan. Jika diartikan secara sederhana, upaya represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang mengalami gangguan. Bisa dalam penegakan hukum yang tegas dan pengawasan.

Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi. Upaya preventif dapat dilakukan dengan: Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.

Berikut adalah nilai-nilai pencegahan korupsi yang dicerminkan dalam Pancasila sebagai pilar anti korupsi:

Sila Pertama: Dalam konteks ini, pencegahan korupsi melibatkan pemahaman bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap hukum manusia, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai spiritual dan moral yang telah diyakini oleh masyarakat Indonesia sesuai nilai yang terkandung  dalam pancasila.

Sila Kedua: Gotong Royong, Gotong royong mengajarkan kepedulian terhadap kepentingan bersama. Dalam konteks pencegahan korupsi, gotong royong membangun kesadaran bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memerangi tindakan korupsi.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia mengajarkan pentingnya kesatuan dalam keberagaman. Dalam konteks pencegahan korupsi, Pendidikan dan kampanye anti-korupsi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan ini.

Sila Keempat: Dalam hal pencegahan korupsi, demokrasi berarti memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam pengawasan dan transparansi. Masyarakat yang terlibat aktif dapat menjadi pengawas efektif terhadap tindakan korupsi.

Sila Kelima: Keadilan Sosial,dalam pencegahan korupsi, nilai keadilan sosial dapat diartikan sebagai kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlakuan yang adil terhadap setiap individu. Penegakan hukum yang adil menjadi kunci anti korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun