Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi. Upaya preventif dapat dilakukan dengan: Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
Berikut adalah nilai-nilai pencegahan korupsi yang dicerminkan dalam Pancasila sebagai pilar anti korupsi:
Sila Pertama: Dalam konteks ini, pencegahan korupsi melibatkan pemahaman bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap hukum manusia, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai spiritual dan moral yang telah diyakini oleh masyarakat Indonesia sesuai nilai yang terkandung  dalam pancasila.
Sila Kedua: Gotong Royong, Gotong royong mengajarkan kepedulian terhadap kepentingan bersama. Dalam konteks pencegahan korupsi, gotong royong membangun kesadaran bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memerangi tindakan korupsi.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia mengajarkan pentingnya kesatuan dalam keberagaman. Dalam konteks pencegahan korupsi, Pendidikan dan kampanye anti-korupsi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan ini.
Sila Keempat: Dalam hal pencegahan korupsi, demokrasi berarti memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam pengawasan dan transparansi. Masyarakat yang terlibat aktif dapat menjadi pengawas efektif terhadap tindakan korupsi.
Sila Kelima: Keadilan Sosial,dalam pencegahan korupsi, nilai keadilan sosial dapat diartikan sebagai kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlakuan yang adil terhadap setiap individu. Penegakan hukum yang adil menjadi kunci anti korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H