Editor: Gessyla Ryandini | Senin 21-08-2023, 08:00 WIB
Oleh: Gessyla Ryandini, Mahasiwa Program Magister Kebidanan Stikes Dharma Husada. Bidan merupakan profesi yang berkaitan erat dengan kesehatn reproduksi. Sebagai Perguruan Tinggi Kebidanan harus menjalankan perannya secara optimal agar lulusan yang dihasilkan siap kerja dan siap brkontribsi di lapangan. Bidan berkontribusi dalam melakukan upaya promotif dan preventif bagi kesehatan remaja.
Puskesmas Krui Selatan Kabupaten Lampung Barat, Â mengadakan posyandu remaja di setiap pekon/desa per tiga bulan sekali. Pada minggu, 11 Juni 2023. Posyandu tersebut diikuti oleh 25 orang remaja. Dilakukan mulai dari pemeriksaan hingga penyuluhan kesehatan. Posyandu dilakukan pagi hari dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Remaja menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, usia remaja adalah antara 10 hingga 18 tahun. Berbeda dengan WHO, remaja adalah penduduk yang berusia antara 10 sapai dengan 19 tahun. Sementara itu, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana (BKKBN), mereka yang masuk kategori remaja berusia antara 10 hingga 24 tahun dan belum menikah.
Dasar Hukum Posyandu Remaja
Landasan hukum pelaksanaan Posyandu Remaja, seperti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019, peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota dan No. 1 Tahun 2017 tentang pola hidup sehat masyarakat. Sebagai bagian dari pelaksanaan program ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyusun pedoman teknis pelaksanaan Posyandu Remaja Tahun 2018.
Pengertian Posyandu Remaja
Pemerintah memberikan pelayanan kesehatan bagi remaja, salah satunya dengan dibentuknya Program Posyandu Remaja. Posyandu Remaja merupakan program pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, bersama masyarakat, khususnya remaja. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan bagi remaja melalui peningkatan ketersediaan layanan. Penduduk Indonesia yang berusia antara 10 hingga 18 tahun, baik pria maupun wanita, menikah atau lajang, dan penyandang disabilitas muda dapat mengunjungi klinik remaja untuk mendapatkan layanan kesehatan. Berdasarkan banyak risiko kesehatan bagi remaja seperti perundungan, merokok, narkoba, penggunaan alkohol, perilaku seksual pranikah, pola makan dll.
Kegiatan Posyandu Remaja
Penyuluhan tentang kesehatan reproduksi dan budaya prilaku hidup sehat, penyuluh mengemas materi dengan menarik, menggunkan media video edukasi, brosur dan PPT. Apabila kegiatan utama telah selsai dilakukan pemeriksaan fisik meliputi Pemeriksaan kesehatan meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, lingkar lengan atas dan pemeriksaan Hb.
Bidan harus mengawasi proses perkembangan remaja. Anak muda yang sehat, kesempatan belajar dan bekerja yang lebih baik, kunci kualitas generasi penerus. (GR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H