Padahal Undang-undang Otonomi Daerah sendiri menjadi dasar penting dari Undang-undang Penyuluhan (UU No 16/2006). "Pemerintah pusat juga harus berani untuk memainkan instrumen fiskal. Jika dinas kelautan dan perikanan di daerah tidak kuat, anggaran untuk daerah pasti akan berkurang dan mereka pasti akan takut," tegas Arief.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!