Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perekaman e-KTP Warga Binaan Lapas Pemuda Madiun Akan Dilaksanakan Maret Mendatang

17 Januari 2023   13:58 Diperbarui: 17 Januari 2023   14:03 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MADIUN -- Permasalahan warga binaan Lapas Pemuda Madiun yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) menemui titik terang. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun, Agus Triono menyebut akan melakukan perekaman e-KTP kepada warga binaan Lapas Pemuda Madiun pada pertengahan Maret 2023 mendatang.

"Terkait dengan perekaman E-KTP persiapan Pemilu 2024, ini sudah menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami yang memang harus segera dilaksanakan. Namun akan dilakukan seusai perekaman e-KTP bagi SMA/SMK/MA se-Kota Madiun. Perkiraan pertengahan Maret 2023," kata Agus di Ruang Kerjanya pada Selasa(17/1/2023)pagi.

Kalapas Ardian Nova menyampaikan terimakasih atas bantuan yang diberikan. Dari jumlah seluruh warga binaan sebanyak 1.501 orang, hanya 953 orang yang memiliki NIK. Sisanya, sebanyak 539 orang tidak memiliki NIK dan 9 orang memiliki NIK dengan angka 00000.

"Ada beberapa hal penyebab permasalahan ini. Yakni warga binaan belum pernah melakukan perekaman data NIK, atau ada yang sudah melakukan perekaman NIK tetapi NIK tidak terbawa ketika WBP dipindahkan ke Rutan atau Lapas sehingga Petugas tidak dapat menginput data ke aplikasi SDP (Sistem Data Pemasyarakatan)," jelas Ardian.

Pihaknya yakin dengan perekaman e-KTP nantinya akan menjadi gerbang utama memenuhi hak demokrasi untuk warga binaan dalam Pemilihan Umum 2024. (Humas Lapas Pemuda Madiun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun