Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Pemuda Madiun Fasilitasi WBP Lakukan Sidang Online

1 Desember 2022   18:40 Diperbarui: 1 Desember 2022   18:38 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Madiun

MADIUN -- Lapas Pemuda Madiun fasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan Sidang secara online. Kegiatan kali ini merupakan Sidang Pemanggilan Saksi tentang kasus penyelundupan sabu-sabu dengan cara dilempar menggunakan ketapel yang terjadi pada Senin(8/8/2022) lalu.

"Ini baru Sidang Pemanggilan Saksi, baru pertama. Di sini saksinya ada 2, yakni HP dan W. Jadi kami dari Lapas Pemuda Madiun, sifatnya hanya memfasilitasi. Karena sebelumnya dari Pengadilan sudah bersurat terkait dengan kapan tanggal sidangnya," tutur Kasubsi Registrasi, Mega Rahayuningtyas di Ruang Registrasi, Kamis(1/12/2022)pagi.

Dok. Humas Lapas Madiun
Dok. Humas Lapas Madiun

Mega menambahkan, Sidang Online ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Lapas Pemuda Madiun. Meskipun secara daring, Petugas tetap melakukan pengawalan ketat hingga Sidang berakhir.


"Sebenarnya kegiatan ini sejak adanya Covid-19. Dimana Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung melakukan PKS (Perjanjian Kerjasama). Untuk mendapatkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang terutama untuk menekan angka penyebaran Covid-19," tuturnya.

"Selama PKS dari 3 instansi masih ada belum dicabut, kita masih menggunakan online. Kalau sudah dicabut atau diganti kebijakan lain. Kita akan ikut kebijakan yang baru," pungkasnya. (Humas Lapas Pemuda Madiun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun