Remisi Natal Tahun 2022 bagi 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dimana Lapas Pemuda Madiun telah menyelesaikan pengumpulan berkas usulan remisi seminggu sebelum batas waktu maksimal yang diberikan oleh Pusat.
MADIUN -- Lapas Pemuda Madiun kebut proses pengusulan"Sebenarnya deadline-nya masih tanggal 6 Desember 2022. Tetapi kita kebut untuk pengusulan remisi bagi 30 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang beragama Nasrani," jelas Kasi Binadik Rachmad Tri Raharjo di Ruang Kerjanya, Rabu (30/11/2022).
Dalam proses pengusulan tersebut, dirinya menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun untuk melakukan asessmen untuk memenuhi persyaratan berdasarkan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Pasal 10.
"Jadi dengan adanya peraturan baru tersebut, kita bermohon ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk melakukan asessment kepada para WBP yang akan diusulkan remisinya. Untuk menilai sejauh mana tingkat penurunan resiko WBP. Hasilnya asessment tadi menjadi acuan oleh Pusat untuk mengambil keputusan pemberian remisi pada tahun ini,"," tuturnya.
Rachmad juga mengatakan bahwa pengusulan dilakukan menggunakan sistem hingga ke Pusat. Jika disetujui, besaran remisi yang diterima akan bervariasi, mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
"Kita hanya mengusulkan, nanti kebijakan dari Pusat hasilnya. Ya biasanya H-2, H-1 atau H-3 kalau cepet. Tapi kami tidak bisa memastikan kapan SK nya terbit," tambahnya. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H