Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Pemuda Madiun Kebut Pengusulan Remisi Natal untuk 30 WBP

30 November 2022   13:38 Diperbarui: 30 November 2022   13:46 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MADIUN -- Lapas Pemuda Madiun kebut proses pengusulan Remisi Natal Tahun 2022 bagi 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dimana Lapas Pemuda Madiun telah menyelesaikan pengumpulan berkas usulan remisi seminggu sebelum batas waktu maksimal yang diberikan oleh Pusat.

"Sebenarnya deadline-nya masih tanggal 6 Desember 2022. Tetapi kita kebut untuk pengusulan remisi bagi 30 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang beragama Nasrani," jelas Kasi Binadik Rachmad Tri Raharjo di Ruang Kerjanya, Rabu (30/11/2022).

Dalam proses pengusulan tersebut, dirinya menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun untuk melakukan asessmen untuk memenuhi persyaratan berdasarkan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Pasal 10.

"Jadi dengan adanya peraturan baru tersebut, kita bermohon ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk melakukan asessment kepada para WBP yang akan diusulkan remisinya. Untuk menilai sejauh mana tingkat penurunan resiko WBP. Hasilnya asessment tadi menjadi acuan oleh Pusat untuk mengambil keputusan pemberian remisi pada tahun ini,"," tuturnya.

Rachmad juga mengatakan bahwa pengusulan dilakukan menggunakan sistem hingga ke Pusat. Jika disetujui, besaran remisi yang diterima akan bervariasi, mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

"Kita hanya mengusulkan, nanti kebijakan dari Pusat hasilnya. Ya biasanya H-2, H-1 atau H-3 kalau cepet. Tapi kami tidak bisa memastikan kapan SK nya terbit," tambahnya. (Humas Lapas Pemuda Madiun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun