MADIUN - Lapas Pemuda Kelas IIA melakukan asesmen risiko kepada 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (26/10/2022) pagi. Dengan menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, kegiatan tersebut bertujuan menggali data dan informasi, untuk mengetahui sejauh mana faktor pengulangan tindak pidana dari setiap WBP.
Kegiatan tersebut juga menjadi salah satu syarat dalam pemenuhan hak bersyarat WBP. Dimana mengharuskan adanya dokumen asesmen yang telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
"Kita sebagai stake holder tentunya ikut membantu. Bahwa assesmen sebagai salah satu syarat untuk hak remisi, maka kita akan bantu penuhi. Kita hari ini menerjunkan 20 PK (Pembimbing Kemasyarakatan)," jelas Kepala Bapas Kelas II Madiun, Roni Darmawan di Aula Adi Sudjatno Lapas Pemuda Madiun.
Roni juga mengapresiasi gerak cepat Lapas Pemuda Madiun yang menyesuaikan UU terbaru dalam memenuhi hak WBP.
"Luar biasa Lapas Pemuda Madiun yang perhatian terhadap pemenuhan hak WBP terutama hak bersyarat. Ini merupakan amanat Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan juga mengapresiasi kepada Kabapas Roni dan jajaran, yang telah bersedia membantu memenuhi persyaratan asesmen untuk hak remisi para WBP.
"Ini sinergi di internal Kumham untuk mewujudkan pelayanan prima tanpa pungli. Beliau ini responnya luar biasa untuk mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya," ujarnya singkat. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H