Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Ardian Nova Berikan Penghargaan kepada 2 Pahlawan Lapas Pemuda Madiun

29 Juni 2022   10:26 Diperbarui: 29 Juni 2022   20:08 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN - Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan memberikan penghargaan kepada dua petugas yang menjadi pahlawan Lapas Pemuda Madiun. Betapa tidak, dua petugas tersebut telah berhasil mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 666,08 gram pada Senin(13/6/2022) lalu. 

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Lapas Pemuda Madiun tersebut menyampaikan rasa bangga atas prestasi yang dicapai dua pemuda tersebut. Bahkan, penggagalan ini layak dicatatkan dalam sejarah karena jumlah yang tidak sedikit. 

"Belum ada di Lapas atau Rutan manapun. Ini pencapaian luar biasa. Rekan kita berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis Sabu, daun Ganja, ekstasi, dan Pil Koplo jenis double L yang nilainya fantastis," ujarnya di Halaman Upacara Gedung 1 Lapas Pemuda Madiun, Rabu(29/6/2022) pagi. 

whatsapp-image-2022-06-29-at-09-13-07-62bbd24bd69ab347ae729732.jpeg
whatsapp-image-2022-06-29-at-09-13-07-62bbd24bd69ab347ae729732.jpeg
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil rapat melalui jajaran Pejabat, dengan harapan dapat menjadi pecut bagi petugas lain agar semangat meraih prestasi. 

"Tentunya menjadi contoh untuk Bapak Ibu semua. Untuk berdiri di depan sini mendapatkan apresiasi dari Kantor," kata Ardian. 

Dalam kesempatan yang sama, Ardian Nova juga memberikan penghargaan kepada 3 Pegawai Teladan periode April hingga Juni 2022. Yakni kepada M. Agung Prabowo, Rias Ganjar Pratiwi dan Fathoni Eko P.

"Sekali lagi apresiasi dari kantor mungkin hanya secarik kertas. Tapi bahwasannya ini menjadi bukti bahwa Bapak Ibu sekalian. Memiliki kinerja yang diakui oleh kantor ini diakui oleh temen-temen di sini," tutup Kalapas. (Humas Lasdaun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun