Â
Dikutip dari siaran pers yang dilakukan Kanwil Kumham Jatim pada Rabu(15/6/2022), Kakanwil Zaeroji mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan barang haram tersebut terjadi di halaman Lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu pada Senin (13/6) siang sekitar pukul 13.05 WIB.
Awalnya, dua orang berinisial MF (21) dan AP (24) mengendarai roda empat dengan nopol W 1897 AB berhenti di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas untuk diperiksa. Ketika ditanya, dua orang tersebut mengaku akan mengantar barang paketan tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.
"Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang," tutur Zaeroji.
Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, akhirnya petugas berinisiatif memeriksa barang bawaan, selanjutnya didapati adanya barang haram yang disembunyikan di bawah kursi penumpang di dalam kendaraan.
Tidak banyak bicara, petugas langsung mengamankan keduanya. Di saat bersamaan, lanjut pria asal Solo itu, petugas berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota. Setibanya di lokasi kejadian, Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto datang ke Lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan mencurigakan tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut  di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika," kata Zaeroji.
"Salah satunya ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram," ujarnya sembari menyebut, selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka berupa ganja 60 gr, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Dan rilisan pers dari Kanwil Jatim berdasarkan Laporan Atensi yang dikirim untuk Kakanwil Kemenkumham Jatim.
"Saat ini kan sudah kami serahkan ke Polres Madiun Kota dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Madiun Kota. Terkait dengan pers conference kita akan menunggu dulu dari pihak kepolisan dulu agar selesai proses penyidikan agar nanti akan diundang untuk pers conference," ujarnya singkat (Humas Lasdaun).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H