MADIUN -- Sebanyak 16 warga binaan Lapas Pemuda Madiun dapat berkumpul kembali dengan keluarga pada hari ini (3/6/2022)siang. Mereka yang mendapatkan program asimilasi tersebut merupakan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kasi Binadik Rachmad Tri Raharjo mengatakan, program asimilasi ini dikhususkan untuk warga binaan kasus narkoba dengan pidana dibawah 5 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus kriminal tidak ada batasan.
"Tapi yang kriminal tadi tidak ada. Semua penyalahgunaan narkoba," kata Rachmad.
Warga binaan yang baru bebas tersebut berasal dari daerah yang berbeda-beda. Ada yang dari Ngawi, Jombang, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Malang dan Pasuruan.
"Yang asli Madiun tidak ada. Semua dari luar kota," tambahnya.
Rachmad berharap program asimilasi dapat dimanfaatkan untuk warga binaan melepas rindu dengan keluarga. Dan juga warga binaan dapat membuka usaha dengan menerapkan pelatihan yang diberikan oleh Lapas Pemuda Madiun.
"Kita sudah laporan ke Bapas. Harapannya, warga binaan semoga bisa kembali lagi ke keluarganya, ke lingkungan masyarakatnya. Dan saat menjalani program asimilasi di rumah, tidak diperkenankan melakukan tindak pidana sekecil apapun. Yang mengakibatkan ada tindak pidana baru lagi.
Karena berimbas pada pencabutan asimilasi rumah dan program PB (Pembebasan Bersyarat)," tutup Rachmad. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H