Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Ardian Nova Christiawan Bakal Tindak Tegas ASN yang Nekat Mudik

26 April 2022   10:39 Diperbarui: 26 April 2022   10:43 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Kalapas Ardian Nova Christiawan akan berikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Pemuda Madiun yang nekat mudik lebaran tahun ini. Pasalnya, seluruh petugas diwajibkan ikut andil dalam penebalan keamanan menjelang Idul Fitri.

"Saya yakin ini bukan hal baru, bukan hal yang diluar kebiasaan. Jadi sangat jelas, apabila ada kedapatan melanggar ketentuan, akan kita sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena himbauannya dari Kemenkumham bahwasanya dilarang mudik. Karena di internal kami sudah dihimbau untuk tidak cuti selama lebaran ini," kata Kalapas Ardian, Selasa(26/4/2022).

Menurutnya, tidak libur saat hari besar merupakan tradisi di Instansi Kemenkumham. Karena dengan begitu, petugas dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama kepada warga binaan.

"Apalagi kita di Lapas. Di hari besar itu puncaknya untuk memberikan pelayanan  kepada masyarkat. Ini tentunya saya menghimbau kepada rekan," tegasnya.

Kalapas memberikan contoh sebelum adanya pandemi Covid-19. Dimana petugas Lapas Pemuda Madiun tidak mudik karena membantu pengamanan ketika ada dari pihak keluarga warga binaan yang akan bersilaturahmi di momen Lebaran.

"Tapi di momen Lebaran ini kita tetap melayani masyarakat dengan cara layanan silaturahmi melalui video call. Staff kita siagakan untuk piket selama layanan video call berlangsung, sebagai bentuk deteksi dini," tuturnya.

Kalapas Ardian Nova berharap, larangan mudik ini dipatuhi untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya. (Humas Lasdaun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun