Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sasar 2 Kamar, Ini yang Ditemukan Lapas Pemuda Madiun Saat Penggeledahan Rutin

3 Maret 2022   07:25 Diperbarui: 3 Maret 2022   07:28 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MADIUN - Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun kembali lakukan penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan pada Rabu(3/3/2022) malam. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan senjata tajam, hp, charger, headset, kabel modifikasi dan korek api.

Dokpri
Dokpri
Ka. KPLP Lasdaun, Sastra Irawan menyebutkan, bahwa pihaknya menerjunkan 11 personil. Yang terdiri dari Kasi Adm. Kamtib, Prawira Hadiwidjojo beserta jajaran dan Regu Pengamanan Tiger yang sedang Dinas Malam.

"Personil langsung menyasar Blok Brawijaya Bawah Kamar nomor 11 dan nomor 12. Dari kedua kamar tersebut kami menemukan barang yang terlarang. Yakni kabel senjata tajam modifikasi 5 buah, gunting 1 buah, sendok stainless 2 buah, korek api gas 5 buah, headset 1 buah, charge 2 buah dan handphone 1 buah," ujarnya.

Dokpri
Dokpri
Razia bukan hanya berfokus pada barang terlarang, tetapi juga jaringan listrik ilegal yang berpotensi menyebabkan konsleting listrik hingga kebakaran. Para petugas langsung memutus aliran listrik ilegal dan mengamankan kabel-kabel sebagai barang bukti.

"Hal seperti ini dilarang, jadi kita akan panggil pemilik barang-barang terlarang ini dan kita berlakukan hukuman disiplin," tuturnya.

dokpri
dokpri
Ka.KPLP Sastra berharap, penggeledahan ini memberikan efek jera kepada warga binaan yang melanggar aturan di Lapas. Juga sebagai edukasi langsung bagi mereka untuk tetap menaati tata tertib yang ada.

"Agar tetap kondusif, kita mengedepankan langkah-langkah humanis. Sehingga tidak menimbulkan kepanikan," pungkasnya. (Humas Lasdaun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun