Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Ardian Nova Berikan Kado Natal Berupa Remisi Khusus

25 Desember 2021   11:14 Diperbarui: 25 Desember 2021   11:21 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN - Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan berikan kado Natal kepada 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menganut agama Kristen dan Katolik. Kado tersebut berupa remisi khusus (RK) atau potongan masa pidana sesuai hari besar keagamaan yang dianut WBP.

Pemberian remisi diberikan langsung seusai WBP melaksanakan Ibadah Perayaan Natal di Gereja Oikumene Lasdaun, Sabtu(25/12/2021) pagi. Remisi diberikan secara simbolis dari Kalapas kepada 2 WBP.

Dokpri
Dokpri
Kalapas Ardian Nova menyebutkan, yang mendapatkan RK I sebanyak 29 WBP dan RK II sebanyak 2 WBP. Namun 1 WBP dari RK II masih harus menjalani subsider pengganti denda yang ditetapkan Negara. Sehingga yang dapat benar-benar langsung bebas saat Natal 2021 hanya 1 WBP.
"Yang harus menjalani subsider itu pidana perlindungan anak. Dia masih harus menjalani pidana 2 bulan lagi semenjak remisi Natal turun di tanggal 25 Desember 2021," kata Kalapas Ardian seusai penyerahaan remisi secara simbolis.
Dokpri
Dokpri
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, jumlah tersebut di didominasi oleh tindak Pidana Narkotika sebanyak 21 WBP. Sedangkan sisanya merupakan tindak Pidana Umum, seperti Penggelapan dan Perlindungan Anak.
"WBP yang telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana sudah berhak dapat Remisi. Remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan," tuturnya.

Dokpri
Dokpri
Pihaknya juga mengucapkan selamat Natal bagi WBP yang merayakan. Dan tetap semangat untuk menebarkan kebaikan selama menjalani masa pidana di Lapas.

"Pada momen Natal ini, saya ucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi. Selamat hari Natal untuk umat Kristiani," tutupnya. (Ist)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun