remisi khusus (RK) atau potongan masa pidana sesuai hari besar keagamaan yang dianut WBP.
MADIUN - Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan berikan kado Natal kepada 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menganut agama Kristen dan Katolik. Kado tersebut berupaPemberian remisi diberikan langsung seusai WBP melaksanakan Ibadah Perayaan Natal di Gereja Oikumene Lasdaun, Sabtu(25/12/2021) pagi. Remisi diberikan secara simbolis dari Kalapas kepada 2 WBP.
Kalapas Ardian Nova menyebutkan, yang mendapatkan RK I sebanyak 29 WBP dan RK II sebanyak 2 WBP. Namun 1 WBP dari RK II masih harus menjalani subsider pengganti denda yang ditetapkan Negara. Sehingga yang dapat benar-benar langsung bebas saat Natal 2021 hanya 1 WBP.
"Yang harus menjalani subsider itu pidana perlindungan anak. Dia masih harus menjalani pidana 2 bulan lagi semenjak remisi Natal turun di tanggal 25 Desember 2021," kata Kalapas Ardian seusai penyerahaan remisi secara simbolis.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, jumlah tersebut di didominasi oleh tindak Pidana Narkotika sebanyak 21 WBP. Sedangkan sisanya merupakan tindak Pidana Umum, seperti Penggelapan dan Perlindungan Anak.
"WBP yang telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana sudah berhak dapat Remisi. Remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan," tuturnya.
Pihaknya juga mengucapkan selamat Natal bagi WBP yang merayakan. Dan tetap semangat untuk menebarkan kebaikan selama menjalani masa pidana di Lapas.
"Pada momen Natal ini, saya ucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi. Selamat hari Natal untuk umat Kristiani," tutupnya. (Ist)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H