Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Lakukan Reintegrasi untuk WBP

8 Desember 2021   13:53 Diperbarui: 8 Desember 2021   14:01 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun kembali lakukan reintegrasi kepada warga binaan yang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan asimilasi rumah. Dengan menggandeng Bapas Kelas II Madiun, kegiatan dilakukan untuk memastikan layak tidaknya warga binaan mendapatkan PB.

Dok.pri
Dok.pri

JFT Tk. I Bapas Kelas II Madiun, Mirna Fitri menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan wawancara mendalam kepada warga binaan. Hasil wawancara tersebut disondingkan dengan laporan pembinaan dari Lapas selama warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjalani pidana.

"Kami melakukan wawancara dengan WBP-nya. Terus kami menanyakan aspek-aspek riwayat perkembangan fisik, psiko sosial, dari latar belakang keluarga dan latar belakang lingkungan. Seperti itu," jelas Fitri saat ditemui Tim Humas Lasdaun di Ruang Bimkemaswat, Rabu(8/12/2021).

Dok.pri
Dok.pri

Tak hanya sampai disitu, nantinya petugas Bapas akan melakukan kunjungan kepada keluarga penjamin WBP dan Kepala Desa setempat. Dari hasil tersebut akan diputuskan WBP tersebut layak atau tidak menerima PB atau asimilasi.

"Kalau seandainya alamatnya di Madiun. Kami akan lakukan home visit ke rumah penjamin. Kalau luar Madiun, itu laporan Litmas kita kerjakan sebagian. Sedangkan home visit kita serahkan ke Bapas setempat sesuai dengan domisilinya," imbuhnya.

Dok.pri
Dok.pri

Sementara itu, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Pemuda Madiun, Zulfikar berharap agar WBP dapat kembali ke masyarakat lebih cepat. Dan tidak melakukan tindak pidana kembali.

"Jumlahnya hari ini ada 7 WBP. Petugas Bapas ada 5 orang. Apabila WBP ada yang tidak layak mendapatkan PB, nanti kita kaji ulang. Apakah perkara mereka (WBP) atau tingkah laku mereka," jelasnya singkat. (Ist)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun