Sedangkan pelanggaran berat antara lain memfasilitasi warga binaan dengan memberikan handphone atau bahkan memasukkan narkoba ke dalam area Lapas.
"Kalapas yang akan menindaklanjuti. Dari situ muncul tindak penjatuhan hukuman sanksi. Karena HP merupakan alat komunikasi yang mengganggu kamtib. Narkoba juga berbahaya," tuturnya.
Meski demikian, Wawan menyebut bahwa sampai saat ini di Lapas Pemuda Madiun tidak ditemukan pelanggaran berat. Lebih sering ditemukan pelanggaran ringan seperti kelengkapan dan kerapian atribut.
"Sampai saat ini belum ada pelanggaran berat. Kita bisa menegur. Dan akan menjadi laporan ke Kanwil setiap satu periode (3 bulan) sekali. Siapa yang melakukan, kapan, dimana. Itu ada tindak lanjutnya," pungkas Wawan. (Ist)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H