Mohon tunggu...
Muhammad GerryAmarta
Muhammad GerryAmarta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Artis dan Narkotika, Branding yang Terbangun: Hancur Sudah

18 Juni 2021   15:48 Diperbarui: 18 Juni 2021   16:14 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dari penjelasan diatas dapat diambil benang merah bahwasannya narkotika merupakan benda yang sangat ketat peredaran dan kepemilikannya meskipun untuk beberapa hal benda ini diperbolehkan itupun dengan perizinan yang sangat sulit dan panjang serta pengawasan yang ketat. Hal ini bukannya tanpa alasan, mengingat betapa besarnya dampak dari narkotika itu sendiri bagi penggunanya.

Lantas pertanyaannya, mengapa masih banyak pelaku dari obat terlarang ini? padahal hampir tidak pernah ditayangkan di televisi maupun lewat media lain  terutama sudah tercantum dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Tahun 2012 BAB XIV tentang  MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL pasal 18 yang berbunyi Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. Kemudian pada  Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) BAB XIV PELARANGAN DAN PEMBATASAN MATERI SIARAN ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL  pada Bagian Pertama Pelarangan tentang Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran pasal 26 ayat 1 yang tertulis Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

Banyak sekali undang-undang tentang pemberian ancaman bagi pelaku narkotika terutama pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran telah secara detail dan tegas melarang penyiaran penggunaan narkotika. Ini tentu menjadi PR bagi kita semua dalam memerangi narkotika karena hal ini tidak bisa hanya sekedar dihadapi oleh polisi saja, tapi kita semnua juga berperan besar dalam memerangi obat terlarang ini. Karena tidak ada masa depan cerah yang tercipta dari narkotika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun