Mohon tunggu...
Magang MBKM Kantor Notaris
Magang MBKM Kantor Notaris Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kelompok Magang MBKM Kantor Notaris & PPAT Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Magang MBKM Membantu Membuat Akta Otentik di Kantor Notaris-PPAT Kabupaten Kediri

14 Juni 2023   12:12 Diperbarui: 14 Juni 2023   12:15 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Membuat Akta Jual Beli (Sumber Gambar : Galeri Penulis)

Pada hari Senin, 13 Februari 2023, 4 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" melaksanakan program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Kantor Notaris-PPAT Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn. yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.114, Tepus, Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64182.

Kegiatan Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan suatu program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa mengenai kegiatan nyata di dunia industri, dunia usaha, serta dunia kerja. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kompetensi soft skill yang dimiliki mahasiswa guna mempersiapkan diri di dunia kerja saat lulus kelak. Pelaksanaan Magang MBKM ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa yang melaksanakannya, tetapi juga dapat bermanfaat bagi insransi seperti meningkatkan citra yang baik dalam masyarakat. 

Beberapa kegiatan sudah dilaksanakan selama periode Magang MBKM berlangsung hingga selesai. Mulai dari membantu mengerjakan berkas sampai membantu dalam pelayanan hukum di kantor Kantor Notaris PPAT Danny Rachman Hakim, S.H.,M.Kn.

Pencatatan Minuta Akta Notaris (Sumber Gambar : Galeri Penulis)
Pencatatan Minuta Akta Notaris (Sumber Gambar : Galeri Penulis)

Pencatatan Minuta Akta PPAT (Sumber Gambar : Galeri Penulis)
Pencatatan Minuta Akta PPAT (Sumber Gambar : Galeri Penulis)

Beberapa contoh kegiatan Magang MBKM mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, yaitu mengerjakan pencatatan minuta akta (reportorium) Notaris dan PPAT. Hal tersebut penting bagi Notaris-PPAT sebagai eksistensi dari akta yang dibuat oleh Notaris, dan dapat menjadi bukti bahwa akta tersebut benar dikeluarkan oleh Notaris yang bersangkutan. Selain penting bagi Notaris itu sendiri, Minuta Akta tersebut juga dapat berguna bagi para pihak yang telah melakukan perjanjian dihadapan Notaris yang bersangkutan apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak di kemudian hari.

Membuat Akta Jual Beli (Sumber Gambar : Galeri Penulis)
Membuat Akta Jual Beli (Sumber Gambar : Galeri Penulis)

Pendaftaran Badan Hukum Yasasan (Sumber Gambar : Galeri Penulis)
Pendaftaran Badan Hukum Yasasan (Sumber Gambar : Galeri Penulis)

Pendaftaran Hak Tanggungan (Sumber Gambar : Galeri Penulis)
Pendaftaran Hak Tanggungan (Sumber Gambar : Galeri Penulis)

Selain, pencatatan Minuta Akta Notaris dan PPAT, kegiatan administrasi lainnya yang telah dilakukan oleh mahasiswa Magang MBKM ialah membuat Akta Jual Beli (AJB) serta berkas pendukungnya (Surat Kuasa, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan Absentee), membuat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB), membuat Surat Keterangan Ahli Waris, membantu dalam pendaftaran Hak Tanggungan, serta membantu melakukan pendaftaran Badan Hukum Yayasan.

Dengan demikian, mahasiswa memperoleh pengetahuan mengenai berbagai macam akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris dan PPAT, serta berpraktek secara langsung dalam pembuatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun