Mohon tunggu...
gerry setiawan
gerry setiawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

aktivis jaringan epistoholik jakarta (JEJAK) Editor Buku "Internasionalisasi Isu Papua, Aktor, Modus, Motiv" Penerbit: Antara Publishing (2014)

Selanjutnya

Tutup

Politik

“...(Saya) Tidak Mengerti Mengapa Dituduh Makar”

7 Februari 2012   23:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:56 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juduldi atas dikutip dari jawaban Forkorus Yaboisembut, Ketua Dewan Adat Papua (presiden negara federal Papua Barat) yang kini sedang duduk di kursi pesakitan kasus makar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Papua.

Dalam sidang perdana tanggal 30 Januari 2012, Jaksa penuntut umum mendakwa Forkorus bersama empat rekan seperjuangannya, yaitu Edison G. Waromi, Dominikus Surabut, Agus M. Sananay Kraar, dan Selfius Bobii, dengan dakwaan melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo pasal 53 ayat 1, yaitu upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Forkorus dkk apakahmereka mengerti isi dakwaan, Forkorus langsung mengatakanbukan tidak mengerti isinya tapi tidak mengerti mengapa dituduh makar”.

Mengutip dakwaan Jaksa yang dibacakan pada sidang perdana (30/1/2012), oleh JaksaYulius D Teuf SH.MH, kesalahan para terdakwa adalah :

1.Pada hari Minggu 16 oktober 2011 sampai Rabu 19 oktober 2011 bertempat di lapangan Zakheus Padang Bulan Abepura para terdakwa bersama-sama mencoba melakukan,, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Kegiatan para terdakwa diuraikan sebagai berikut :Selfius Bobii selaku ketua Panitia KRP III, August Makbrawen SK,S.IP selaku koordinator logistik, Dominikus Sorabut selaku panitia yang membacakan Profil Negara Papua, Edison Waromi SH selaku penanggung jawab kepanitiaan KRP III dan Forkorus Yoboysembut selaku pemimpin kolektif KRP III.

Jawaban Forkorus itu menarik untuk diapresiasi. Mari kita lihat apa yang telah dihasilkan oleh KRP III itu, sebagaimana Profil negara Papua yang dibacakan Dominkus Sorabut dalam KRP III tersebut adalah :

1328657219496350013
1328657219496350013
Nama negara : Federasi Papua Barat,

Lambang  negara : Burung Mambruk,

Bendera negara : Bintang Fajar (morning star),

Lagu kebangsaan : Hai Tanah ku Papua,

Kepala negara : Presiden,

Kepala pemerintahan : Perdana menteri

Lembaga negara    : yudikatif, legislative,

Kepala wilayah negara bagian : gubernur.

Mata uang : West Papua Golden,

Bahasa nasional: Inggris, Fidjing, Bislama dan diakui bahasa lokal lainnya,

Luas wilayah: 160.000 km2 dan meliputi 128 derajat 45 BT-141 48’ dan antara 1     derajat 19’ LU-10 derajat 45 LS.

Dalam pandangan Forkorus, apa yang ia lakukan bersama kawan-kawannya di KRP III adalah mewujudkan hak politik untuk mendirikan sebuah negara. Sementara menurut hukum positif yang berlaku di negeri ini, perbuatan Forkorus dkk itu adalah suatu kejahatan terhadap KEDAULATAN Negara Indonesia. Mungkin pada titik inilah kita dapat memahami, mengapa Forkorus mengatakan dirinya “tidak mengerti”.

Forkorus mungkin tidak mengerti bahwa apa yang dilakukannya adalah Kejahatan Terhadap  Pelestarian Kehidupan Negaraatau Kejahatan Tata negara. Obyeknya adalah keamanan negara. Dirumuskannya kejahatan ini dalam hukum positif Indonesiabertujuan untuk melindungi kepentingan hukum atas keselamatan dan keamanan negara dariperbuatan-perbuatan yangmengancam, mengganggu dan merusak kepentingan hukum negara.Ketertiban  hukum tersebut meliputi: Keamanan Kepala Negara, Keamanan Wilayah Negara, dan Keamanan bentuk pemerintahan.

Kejahatan terhadap keamanan negara secara sosiologis disebut Kejahatan politik. Bentuk klasik dari delik politik  dapat ditemukan dalam Bab I Buku Ke dua  dari Nederlands Strafrecht yang bunyinya pada hakekatnya sama dengan Bab I Buku Ke dua KUHP Indonesia.(H.A.K.Moch.Anwar, 1994. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung).

Hari ini (8/2/2012) Forkorus dkk akan dihadirkan kembali dalam sidang lanjutan kasus makar di PN Kelas 1A Jayapura. Kita percaya bahwa hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk melindungi bangsa dan negara ini dari segala upaya memecah-belah kesatuan dan persatuan Indonesia. Tugas para pengegak hukum adalah menjaga berlangsungnya kehidupan bernegara.Ada ketertiban hukum yang harus dilindungi.

Karena, kalau setiap warga negara bebas mendirikan negara di dalam sebuah negara yang sudah puluhan tahun berdaulat, akan jadi apakah republik ini?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun