Mohon tunggu...
gerry setiawan
gerry setiawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

aktivis jaringan epistoholik jakarta (JEJAK) Editor Buku "Internasionalisasi Isu Papua, Aktor, Modus, Motiv" Penerbit: Antara Publishing (2014)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ideologi Papua Merdeka, Haramkah...?

7 Agustus 2011   05:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:01 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cukup tepat rasanya membicarakan kemerdekaan papua pada momentum menyambut HUT RI. Sekaligus  untuk mendisusikan upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemerintah RI di Tanah Papua dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dari gerakan kaum separatis papua merdeka (OPM).

Cara berpikir saya sederhana saja. Saya bukan ahli hukum. Saya berangkat dari kenyataan bahwa ada sejumlah tapol/napol kasus makar di Papua. Sebagian dari mereka hingga kini masih berada di beberapa Lapas di wilayah Papua, makassar dan di Jawa karena terbukti terlibat dalam perjuangan papua merdeka (OPM). Sebut saja : Filep Karma, Buchtar Tabuni, Elieser Elies Awom, Septhinus Martinus Paiki, Alberth Sepnat Kaliele, Simon Moso, dll. http://www.minihub.org/siarlist/msg04084.html

Seperti apakah peran dan keterlibatan mereka dalam perjuangan melepaskan papua dari NKRI? Para jaksa/penuntut umum tentu sudah secara detail menguraikannya dalam dakwaan mereka tentang perbuatan (materiil) para terdakwa (kini terpidana) dan tentu saja oleh hakim telah dinyatakan sah dan meyakinkan.

Dengan keberadaan mereka di lapas-lapas tersebut membuktikan bahwa semua upaya yang telah mereka lakukan untuk melepaskan papua dari wilayah kedaulatan NKRI, adalah MAKAR.

Pertanyaannya : bagaimana dengan perjuangan Beny Wenda cs. di London, Herman Wanggai cs di Australia, Tuan Andy Ayamiseba di Vanuatu, dan sejumlah orang papua lainnya di negeri Belanda, Vanimo, PNG dll?

Mengenakan pidana kepada mereka yang berjuang di luar negeri mungkin ada kendala yurisdiksi lantaran tak ada perjanjian ekstradisi dengan negara yang memberikan suaka politik bagi mereka. Tetapi bagaimana dengan Goliath Tabuni, Mako Tabuni, Selpulus Bobii, Pdt. Socratez, Pdt. Beny Giayi, dll. yang secara terang-terangan sedang berjuang untuk papua merdeka "dari dalam rumah" NKRI sendiri...?

Membiarkan mereka bebas berekspresi dengan memberikan sejumlah toleransi atas nama HAM dan Demokratisasi, tentu sangat berpotensi merongrong kewibawaan KEDAULATAN NKRI. selain itu, dari aspek keadilan menjadi janggal karena perbuatan yang dilatari motif yang sama (untuk melepaskan papua dari NKRI), diberlakukan standar ganda. Sebagian divonis makar, sementara yang lain justru terkesan dibiarkan dengan dalih kebebasan berpendapat dan berekspresi. Apakah di negara lain juga melakukan hal seperti kita terhadap warganya yang "tidak setia" ..... ???

Beberapa berita berikut dapat dijadikan rujukan :

1. http://bintangpapua.com/headline/13356-opm-klaim-bertanggung-jawab.

2. http://tabloidjubi.com/daily-news/jayapura/13558-hasil-ktti-london-akan-dipublikasikan-secara-resmi.html

3. http://melanesia.posterous.com/tpnopm-menjadi-organisasi-sipil-bersenjatater

4. http://tabloidjubi.com/index.php/daily-news/seputar-tanah-papua/867-dukung-ilwp-ribuan-rakyat-nabire-unjuk-rasa.html

Mungkin terasa agak getir kalau tulisan sederhana ini saya akhiri dengan ucapan DIRGAHAYU KE-66 REPUBLIK INDONESIA, dan kepada para pejuang Papua Merdeka : SELAMAT BERJUANG...!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun