Selanjutnya hasil pemilihan itu dibawa ke PBB untuk diuji termasuk mekanisme pemilihannya. Mayoritas negara-negara anggota PBB menerima hasil pilihan masyarakat Papua tersebut, (80 negara anggota PBB setuju dan hanya 20 negara yang abstain). Pengakuan PBB itu lalu dituangkan dalam sebuah Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 dan disahkan tanggal 19 Oktober 1969.
Fakta sejarah itu membuktikan bahwa ternyata negara-negara anggota PBB mengakui hasil PEPERA yang dipilih menggunakan sistem perwakilan. Artinya demokrasi noken memang diakui dunia saat itu sebagai simbol musyawarah tertinggi pengambilan keputusan bagi masyarakat adat Papua. Jika dunia menerima, mestinya kita selaku yang empunya budaya lebih menghargai dan melestarikannya, termasuk budaya demokrasi lokal. Lantas, kenapa kita mempermasalahkannya...?
Apa bedanya dengan demokrasi modern di Amerika Serikat dimana keluarga besar ber-“marga” Bush memilih partai Republik, dan “marga” Clinton memilih partai Demokrat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H