Mohon tunggu...
Hata Geronimo Biegmansyah
Hata Geronimo Biegmansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Mediator dan Konsultan Hukum

Saya merupakan praktisi yang sudah lama berkecimpung di dalam Hukum khususnya Hukum Pembebasan Tanah, saya juga seorang Advokat dan menjalanan kode etik Advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Saya suka menulis hal yang saya anggap penting disoroti. Terutama hal terkecil yang kita lihat sehari-hari. Saya melihat sudut pandang penulisan saya dari sisi hukum yang beraku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan-Peraturan Terkait Pembebasan Lahan bagi yang Terkena Dampak untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Land Acquisition)

21 April 2024   15:21 Diperbarui: 21 April 2024   15:37 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembukaan 

Di dalam kehidupan kita membutuhkan sebuah pembangunan yang adil dan merata. Untuk mewujudkan Sila kelima Pancasila yaitu "Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia", tentu saja harus ditunjang dengan infrastruktur yang menunjang atas kehidupan yang semakin berkembang sesuai dengan perubahan Zaman. Pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum merupakan bagian dari pengembangan kota dan pembangunan strategis nasional, yang mencakup proyek-proyek strategis seperti pembangunan jalan tol, jembatan, dan lain-lain.

Dasar Kepemilikan Tanah 

Ketika kita membeli sebidang tanah tentu saja tanah tersebut harus memiliki legalitas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan terdapat beberapa jenis hak atas tanah sesuai yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan peraturan turunannya. Berikut adalah beberapa jenis hak atas tanah yang umum dikenal:

Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud ialah hak milik, hak guna-usaha (HGU), hak guna-bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 ayat (2) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Lantas bagaimana dengan Sporadik atau Girik apakah ini termasuk kedalam Ha katas tanah?

Sporadik dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah bahwa sporadik merupakan bukti kepemilikan begitu juga dengan Girik, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Girik merupakan dokumen Kepemilikan lama artinya disini dua hal ini merupakan Dokumen Kepemilikan yang dapat di konversi sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Masyarakat harus mengetahui mengenai kekuatan masing-masing Alas Hak yang mereka kuasai sehingga tidak terjadinya sengketa pertanahan. Terlebih lagi yang terjadi pada kasus Mafia Tanah yang marak terjadi di Indonesia.

Kembali ke awal yaitu Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum yaitu Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 adalah menjadi sebuah pondasi peraturan pada pemberlakuan penyelesaian permasalahan Pembebasan Tanah yang terkena dampak Pembangunan yaitu Pasal 18 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria  merupakan Pondasi Asas hukum positif  yang tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang diyakini oleh masyarakat Indonesia.

Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun