Mohon tunggu...
Hata Geronimo Biegmansyah
Hata Geronimo Biegmansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Mediator dan Konsultan Hukum

Saya merupakan praktisi yang sudah lama berkecimpung di dalam Hukum khususnya Hukum Pembebasan Tanah, saya juga seorang Advokat dan menjalanan kode etik Advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Saya suka menulis hal yang saya anggap penting disoroti. Terutama hal terkecil yang kita lihat sehari-hari. Saya melihat sudut pandang penulisan saya dari sisi hukum yang beraku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan-Peraturan Terkait Pembebasan Lahan bagi yang Terkena Dampak untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Land Acquisition)

21 April 2024   15:21 Diperbarui: 21 April 2024   15:37 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengambil tanah dari pemilik atau pengguna tanah untuk dipergunakan dalam proyek pembangunan yang dianggap berharga bagi masyarakat. Pembebasan tanah ini dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012)

 

Pembebasan lahan untuk Pembangunan kepentingan umum merupakan sebuah proses yang kompleks dan sering kali kontroversial. Di satu sisi, ini adalah langkah yang diperlukan untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang penting bagi kemajuan suatu negara. Namun, di sisi lain, proses ini sering kali melibatkan pengorbanan hak milik individu dan masyarakat, yang sering kali menimbulkan perdebatan tentang keadilan dan hak asasi manusia.

Pembebasan Tanah untuk pembangunan kepentingan umum telah menjadi topik yang terus menarik perhatian di berbagai negara di seluruh dunia. Hal ini terutama karena proses pembebasan tanah seringkali melibatkan pertentangan antara kepentingan publik dan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dalam hal ini, kita akan menjelajahi berbagai aspek terkait pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, mulai dari tujuan dan manfaatnya hingga tantangan dan kontroversi yang sering muncul dalam pelaksanaannya.

Pembebasan sebuah lahan untuk pembangunan kepentingan umum merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau entitas yang berwenang untuk mengambil alih sebidang tanah dari pemiliknya demi kepentingan yang dianggap lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan. Tujuan utama dari pembebasan tanah ini adalah untuk memungkinkan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur atau pembangunan lainnya yang dianggap penting untuk kesejahteraan umum, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, bandara, atau proyek-proyek publik lainnya.

Salah satu manfaat utama dari pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum adalah terciptanya kemajuan infrastruktur yang dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas masyarakat terhadap berbagai layanan dan peluang. Misalnya, pembangunan jalan raya baru dapat mempersingkat waktu perjalanan, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan membuka akses ke wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau. Selain itu, pembangunan infrastruktur juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan ekonomi di wilayah yang terkena dampak.

Namun, meskipun pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum memiliki banyak manfaat, pelaksanaannya sering kali menimbulkan berbagai tantangan dan kontroversi. Salah satu masalah utama yang sering muncul adalah konflik kepentingan antara pemerintah atau pengembang proyek dengan pemilik lahan atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung. Pemilik lahan sering kali merasa bahwa kompensasi yang mereka terima tidak sebanding dengan nilai sebenarnya (permasalahan sanggah harga), sementara masyarakat lokal mungkin kehilangan akses ke sumber daya alam atau tempat tinggal mereka.

Selain itu, dalam beberapa kasus, pembebasan tanah dapat menyebabkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan habitat alami, pencemaran lingkungan, atau perubahan iklim. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mempertimbangkan secara cermat perizinan dampak lingkungan dari setiap proyek pembangunan dan mencari solusi untuk meminimalkan kerusakan yang mungkin timbul terutama wilayah kehutanan.

Disamping itu banyak dari para Oknum masyarakat yang menuntut lahan kepemilikannya karena merasa mempunyai Alas Hak yang mereka miliki adalah benar maka munculnya sengketa alas Hak antara sesama Masyaratkat yang merasa memiliki alas hak tersebut. Tak urung sengketa alas Hak tersebut antara Masyarakat yang memiliki Alas Hak dengan Perusahaan (Permasalahan Sengketa Alas Hak).

Di tengah kompleksitas dan kontroversi yang melingkupi pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melibatkan pemilik lahan dan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan. Keterlibatan mereka tidak hanya dapat membantu mengidentifikasi masalah-masalah potensial dan menemukan solusi yang lebih baik, tetapi juga dapat meningkatkan legitimasi dan penerimaan terhadap proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan.

Dengan demikian, meskipun pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum seringkali menimbulkan kontroversi dan konflik, dengan pendekatan yang tepat dan keterlibatan aktif dari semua pihak terkait, proyek-proyek pembangunan tersebut dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan berdampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun