PembukaanÂ
Di dalam kehidupan kita membutuhkan sebuah pembangunan yang adil dan merata. Untuk mewujudkan Sila kelima Pancasila yaitu "Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia", tentu saja harus ditunjang dengan infrastruktur yang menunjang atas kehidupan yang semakin berkembang sesuai dengan perubahan Zaman. Pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum merupakan bagian dari pengembangan kota dan pembangunan strategis nasional, yang mencakup proyek-proyek strategis seperti pembangunan jalan tol, jembatan, dan lain-lain.
Dasar Kepemilikan TanahÂ
Ketika kita membeli sebidang tanah tentu saja tanah tersebut harus memiliki legalitas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan terdapat beberapa jenis hak atas tanah sesuai yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan peraturan turunannya. Berikut adalah beberapa jenis hak atas tanah yang umum dikenal:
Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud ialah hak milik, hak guna-usaha (HGU), hak guna-bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 ayat (2) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Lantas bagaimana dengan Sporadik atau Girik apakah ini termasuk kedalam Ha katas tanah?
Sporadik dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah bahwa sporadik merupakan bukti kepemilikan begitu juga dengan Girik, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Girik merupakan dokumen Kepemilikan lama artinya disini dua hal ini merupakan Dokumen Kepemilikan yang dapat di konversi sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Masyarakat harus mengetahui mengenai kekuatan masing-masing Alas Hak yang mereka kuasai sehingga tidak terjadinya sengketa pertanahan. Terlebih lagi yang terjadi pada kasus Mafia Tanah yang marak terjadi di Indonesia.
Kembali ke awal yaitu Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum yaitu Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 adalah menjadi sebuah pondasi peraturan pada pemberlakuan penyelesaian permasalahan Pembebasan Tanah yang terkena dampak Pembangunan yaitu Pasal 18 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria  merupakan Pondasi Asas hukum positif  yang tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang diyakini oleh masyarakat Indonesia.
Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum