.Pernikahan Secara Adat
1.Pernikan tersebut bersifat bebas bisa di lakukan di rumah pribadi atau di rumah orang tua dari pihak pria atau wanita.Â
2. Penikahan semacam itu sepenuh-nya ada oknom oknom tertentu yang dapat memisakan-nya suatu ikatan tersebut, sekalipun dia anak kecil yang terpenting dia berasal keluarnya dari kedua pengantin.Â
3. Pernikahan dilakukan oleh orang tua dari pihak pria, dengan memenuhi kriteria-kriteri kemanusiaidanya menari maskawin denga uang yang tidak menentu harga-nya.Â
4. Pernikahan tersebut tidak ada pertanyan-ataupun perjanjian oleh oknom yang menyatukan kedua penganti,menjadi suami istri. Karena Pernikahan tersebut bisa bercerai kapan dan dimana-pun mereka ada.Â
Masih ada banyak perbedaan antara kedua pernihakan diatas ini, namun kami bisa memberikan sedikit pemahaman tentang perbedaan kedua pernikahan yang ada di papua lebih khususnya di Penggunungam tengah .Â
Semoga dengan tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H