Perkawinan/Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga baru yang dulunya orang lain yang akan menjadi satu keluarga.
Penyelengaraan pernikahan di papua dapat dilakukan dengan dua cara, yakitu: Pernikahan secara Agama dan Secara Adat Istiadat "sekalipun serba hal yang bersifat tradisional jarang di jumpai dalam artian laing hampir punah akibat penyebaran Agama-agama,dan pendidikan serta kepesatan seluruh aktivitas manusia yang berbau sains.
Hal itu tidak dapat di bendung sebab itu sudah hampir seluruh dunia tahu bahwa, agama/keyakinan serta lainya yang bersifat inovasi adalah salah satu kebutuhan utama manusia dalam kehidupan manusia.Â
Sekalipun serba hal yang bersifat tradisi di papua hampir  punah semua, namun pernikahan yang beresensi pada agama jarang di jumpai dan yang makin banyak di jumpai adalah pasangan-pasang suami istri yang menikah secara Adat.Â
Kenalilah dibawah ini perbedaan kedua pernikahan yakni Pernikahan secara agama dan secara Adat Istiadat antara lain :
    .Pernikahan Secara Agama
1. Pernikahan tersebut tidak dapat di lakukan di sembarangan tempat melaingkan hanya dalam Gereja atau tempat-tempat yang bersifat suci.Â
2. Pernikahan tersebut tidak ada oknom tertentu yang berhak cerai-beraikan ikatan tersebut, sekalipun dia adalah seorang Pendeta ataupun Romo.Â
3. Pernikahan ini di lakukan oleh seorang Pendeta atau Romo, yang menyatuhkan berbagai perjanjian bahwa tidak ada perceraian di antar pria dan wanita.
4. Pernikahan semacam itu dapat menyatukan banyak pernyatan oleh Oknom yang mempersatukan kedua pihak pengantin kepada kedua pasangan, bahwa akan siap dan tetap siap menemani pasangan-nya meski dalam keadaan apapun itu.Â