Mohon tunggu...
UGAII PIHAUTOO
UGAII PIHAUTOO Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Salah satu hobi saya antara dari beberapa hobi ialah Membaca dan menulis serta berdiskusi dengan teman - teman dan orang sekitar diamana saya tinggal,dan berjumpa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Dua Cara Pernikahan Di Papua

25 Januari 2024   15:22 Diperbarui: 26 Januari 2024   05:17 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar dari Facebook:@Nokuwo gergorius

Pengertian:

Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri oleh suami atau hakim yang mencerai, keputusan hakim tersebut. Wikipedia

Jadi dengan mengkaitkan pengertian diatas dapat kita kutipkan bahwa,Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu ber-rumah tangga.

perceraian di papua dapat terjadi karena berakibatkan dari beragam sumber mengapa demikian? karena penceraian terjadi sesudah ada pernikahan dalam sebuah ikaitan dalam keluarga.pernikahan di papua dapat di lestarikan dengan dua cara yakni nikah adat dan nikah Gereja, dan keduanya tidak setelah ukurang-nya. 

Yaaa Memang akan hal itu sangat benar  penikahan Gereja sangat sah di akhirat, ketimbang pernikahan secara adat istiadat, namun lebih sayagnya"Bila adat istiadat yang yang di temui tidak diterapkan oleh penganut itu sendiri dalam kehidupan-nya. 

1. Banyak Yang Menikah Secara adat Istiadat.

(Semakin peka mengembalikan Pinjaman, semakin peka pula terusai pernikahan) 

Perkawinan secara adat Istiadat yang dimaksud disini merupakan perkawinan yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan sehingga dipandang sah menurut hukum adat istiadat yang dianut tetapi tidak dicatatkan atau belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahan dapat dilaksanakan dengan memenuhi kegiatan-kegiatan kemanusawi, yakni dengan menaru maskawin dengan uang yang tak di tetapkan Rp. Untuk menyakini dan mengakui bahwa Kedua orang tersebut menjadi Satu pasangan yang sah secara adat istiadat. 

Pernikahan secara adat dapat terjadi sejak abad 20M, hingga saat ini dan masa mendatang juga akan berlaku.Namun yang di sayangkan adalah semua orang Papua tidak penghargai, menataati bahwa ada pernikahan Secara adat istiadat di papua. 

Mengapa penceraian di terjadi karena kekurangan adat istiadat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun