Pengertian:
Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri oleh suami atau hakim yang mencerai, keputusan hakim tersebut. Wikipedia
Jadi dengan mengkaitkan pengertian diatas dapat kita kutipkan bahwa,Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu ber-rumah tangga.
perceraian di papua dapat terjadi karena berakibatkan dari beragam sumber mengapa demikian? karena penceraian terjadi sesudah ada pernikahan dalam sebuah ikaitan dalam keluarga.pernikahan di papua dapat di lestarikan dengan dua cara yakni nikah adat dan nikah Gereja, dan keduanya tidak setelah ukurang-nya.Â
Yaaa Memang akan hal itu sangat benar  penikahan Gereja sangat sah di akhirat, ketimbang pernikahan secara adat istiadat, namun lebih sayagnya"Bila adat istiadat yang yang di temui tidak diterapkan oleh penganut itu sendiri dalam kehidupan-nya.Â
1. Banyak Yang Menikah Secara adat Istiadat.
(Semakin peka mengembalikan Pinjaman, semakin peka pula terusai pernikahan)Â
Perkawinan secara adat Istiadat yang dimaksud disini merupakan perkawinan yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan sehingga dipandang sah menurut hukum adat istiadat yang dianut tetapi tidak dicatatkan atau belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan dapat dilaksanakan dengan memenuhi kegiatan-kegiatan kemanusawi, yakni dengan menaru maskawin dengan uang yang tak di tetapkan Rp. Untuk menyakini dan mengakui bahwa Kedua orang tersebut menjadi Satu pasangan yang sah secara adat istiadat.Â
Pernikahan secara adat dapat terjadi sejak abad 20M, hingga saat ini dan masa mendatang juga akan berlaku.Namun yang di sayangkan adalah semua orang Papua tidak penghargai, menataati bahwa ada pernikahan Secara adat istiadat di papua.Â
Mengapa penceraian di terjadi karena kekurangan adat istiadat?