Mohon tunggu...
UGAII PIHAUTOO
UGAII PIHAUTOO Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Salah satu hobi saya antara dari beberapa hobi ialah Membaca dan menulis serta berdiskusi dengan teman - teman dan orang sekitar diamana saya tinggal,dan berjumpa.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bahasa Indonesia Belum Memenuhi Kriteria-Kriteria untuk Menjadi Bahasa Internasional

27 Desember 2023   18:19 Diperbarui: 25 Maret 2024   20:44 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar ini dari Gramedia

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Dengan ditetapkannya hal ini, maka bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang. Selain itu, dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Prancis, Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar dalam presentasi proposal Indonesia mengatakan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa Indonesia sejak masa prakemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.

“Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150 ribu,” ujar Oemar.

Oemar menekankan, meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, serta bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,”

Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap (Wadetap) RI untuk UNESCO pada bulan Januari 2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Potensi ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kemendikbudristek untuk membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.

Kemudian, pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023. Dewan Eksekutif UNESCO pun menyetujui proposal pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7—22 November 2023.

Berlanjut ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan pemerintah Indonesia tersebut.

Upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”. Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia  dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Sudah mengusulkan menyangkut dengan akan hal itu dari tahun 2023 namun kini tahun 2024 tak ada beraksi, karena Bahasa Indonesia belum memenuhi kriter kriteria Bahasa internasional, Apaka negara ini masih belum siap tapi terlalu memaksa? Atauka sudah siap ? 

Dengan ada beberapa kriteria-kriteria yang belum memenuhi yakni dibawa ini Bahasa Indonesia bisaka masuk sebagai Bahasa Internasional  ? 

Yooouk coba Simak dibawa ini   !

1.penuturnya hahasa banyak orang.

Bahasa inidonesia penuturnya sekitar 300 jutaan jiwa. Apaka itu informasih Hoak yang beredar di kian Situs resmi  agar bahasa Indonesia bisa masuk kriteria-Kriteri Bahasa Internasional atauka itu informasih-informasih yang sah, resmi. 

Di lihat dari sudut pandang, diluar Negeri Bahasa Indonesia hanya biasa- biasa saja penuturnya hingga tidak menyampai 300 juta jiwa, karena dalam negeri saja Bahasa Indonesia yang resmi saja mengalami kepunahan dalam artian Banyak kosa kata yang tak asing lagi. 

Misalnya Orang Indonesia yang seringkali mengunakan Bahasa Indonesia dalam hal menyatakan isi hatinya kepada pria atau wanita yang dia puja. 

Misal-Nya : Saya cinta kamu, Aku Cinta pada-mu" kini sudah tak asing lagi sehingga banyak dari antara kita yang bergemar mengunakan Bahasa inggris I LOVE YOU yang artinya aku cinta kamu. 

Tidak hanya itu, namun banyak kosa kata Bahasa Indonesia yang tak asing dalam bahasa persatuan itu sendiri.

2. Bahasanya mudah dimengerti dan dipahami.

Bahasa Indonesia ini memeng mudah memahami, menghafal mengucap sebab bahasa Indonesia  tidak berbeda dengan pengucapan dengan penulisan, seperti bahasa Inggris, Arab dan lainya yang tulisan lain baca lain. Tapi bahasa Indonesia ini sedikit perubahan dari peresmianya, yakni perubahan ponenmya akan hal itu dapat sebabkan oleh daerahnya misalnya :

Bahasa Indonesia resmi : Saya, Kita semua, Kamu semua, kamu dengan logat Papua dan lainya adalaha Za,Kitoran semua,Kamoran semua, dan Lo kata itu sering di gunakan dalam berkomunikasi sehari-hari.

Dan dengan akan hal itu membuat orang akan bingun dengan hadir-Nya bahasa Indonesia Sebagai bahasa nasional yang Kini sedang memprosea menjadi Bahasa Internasional ini. 

3. Bahasa Indonesia yang banyak digunakan di negara-negara di luar Indonesia.

Bahasa Indonesia juga secara resmi diajarkan dan digunakan di sekolah, universitas maupun institusi di seluruh dunia, terutama di Australia, Belanda, Jepang, Korea Selatan, Timor Leste, Vietnam, Taiwan, Amerika Serikat, Inggris, dll.

Namun dalam Indonesia itu sendiri jarang berbahasa Indonesia khusunya di Jawa, Manado, Ambo, Kalimantan rata-rata mereka berbahasa daerah, 

Tidak hanya Itu,masih ada banyak Wilayah Indonesia Timur Juga rata-rata berbahasa Daerah  tidak hanya di rumah bahkan di kantor, sekolah du pelosok semua berbahasa daerah. 

Apaka itu penuturnya 300Juta jiwa? Apaka itu yang memenuhi kriteria yang layak menjadi Bahasa Kita Bahasa Internasional  ? 

4.Harus dimiliki sebuah negara yang bahasanya digunakan sebagai bahasa nasional

Negara Indonesia memili Bahasa Nasional yang resmi,yakni bahasa Melayu Pada 27-28 Oktober 1928 Kongres Sumpah Pemuda II dilaksanakan dengan membembentuk Salah satu hasilnya adalah dengan menetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan. 

Sementara, Bahasa Jawa itu sendiri tidak masuk pada triteri-kriteria bahasa persatuan karena bahasa Jawa terdapat 4 paramasastra, yaitu aksara yang berarti huruf, wanda yang bermakna suku kata, tembung yang berarti kata, dan ukara yang memiliki arti kalimat. Berdasarkan hal tersebut, terdapat 13 bentuk yang membagi bahasa Jawa dalam 5 tingkatan, yaitu:

Namun, nyatanya Bahasa Bahasa Indonesia yang resmi itu jarang kita jumpai yang ada setiap perbincangan masalah keluarga hingga masalah serius misalanua di sebuah lembaga Bahasa yang dapat di jumpai tidak hanya Bahasa Indonesia melaingkan Bahasa Inggris Arab dan Bahasa lainya.

SIMPUL. 

Kami  Sudah membaca Kian Artikel pengajuan di PBB  Oleh indonesia,dan informasih itu berdarah berbagai Situs . Maka dari itu kami dari penulis menyampaikan pendapat terhadap, pengajuan itu,Akan dengan hal ini mungkin terlihat protes tetapi, ini hanya masukan kami,Agar tidak seburu-buru mengajukan permohonan agar bahasa kita di akui oleh PBB. kami  menyampaikan bukan pendapat kami, ataupun jawaban Tebak-tebakan  melaingkan berpendapat itu sesuai situasi yang sedang terjadi saat ini,. Sebab saat ini dalam negeri saja penatur Bahasa Indonesia saja kuran apa lagi, luar negeri. 

Penulis: Meski Tulisan ini tidak se-sempurna itu,namun kami penulis berharap tulisan ini sangat bermanfaat bagi para pembaca. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun