Mohon tunggu...
Gerardin Tungga Mahareni
Gerardin Tungga Mahareni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah Dan Kota

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Utang Luar Negeri Indonesia Tahun 2019-2023

6 Juni 2024   09:44 Diperbarui: 6 Juni 2024   09:47 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen

Perkembangan Utang Luar Negeri Indonesia Tahun 2019 Sampai 2023

Latar Belakang
Pembangunan ekonomi memerlukan modal besar, yang umumnya berasal dari pendapatan domestik seperti pajak dan non-pajak. Terkadang, pendapatan negara tidak cukup untuk membiayai semua kebutuhan pembangunan, sehingga terjadi defisit. Utang luar negeri (ULN) dapat digunakan untuk menutupi defisit ini, meskipun memiliki risiko jika terlalu besar.

Jumlah ULN Indonesia pada tahun 2019 mencapai 403,563 Juta USD, kemudian meningkat menjadi 416,935 Juta USD pada tahun 2020, dan mencapai 413,972 juta USD pada tahun 2021. Pada tahun 2022, jumlahnya turun menjadi 397,131 juta USD, dan hingga bulan Agustus 2023 mencapai 395,147 juta USD. Rasio ULN Indonesia pada bulan Desember 2022 mencapai 30,08% dari PDB, lebih rendah dibandingkan dengan Desember 2021 yang rasio ULN-nya mencapai 34,39% dari PDB.

Menurut Kemenkeu, utang merupaka hal yang tidak merugikan apabila dikelola dengan baik. Setiap rupiah utang yang dilakukan pemerintah dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya produktif dan investasi dalam jangka panjang seperti membangun infrastruktur, membiayai pendidikan dan kesehatan.


Kajian Teori

Pengertian Utang Luar Negeri

Menurut PP No 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjama Luar Negeri dan Penerimaan Hibah disebutkan bahwa pinjaman luar negeri atau utang merupakan dana yang dipinjam dari negara lain untuk membiayai pembangunan. Dana ini diperoleh melalui perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara. Pinjaman luar negeri harus dibayarkan kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.
Menurut Bank Indonesia Utang luar negeri Indonesia, Utang luar negeri (ULN) Indonesia merupakan total jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh penduduk Indonesia kepada pihak luar negeri pada waktu tertentu, tidak termasuk kewajiban kontinjen. Kewajiban ini meliputi pembayaran kembali pokok dan/atau bunga pinjaman di masa depan.

Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang mengatur tentang Pinjaman Luar Negeri (PLN), yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PPN No. 5 Tahun 2011.PLN adalah dana yang dipinjam dari luar negeri dan harus dibayarkan kembali.Penggunaan PLN harus mengikuti prinsip-prinsip tertentu, seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kehati-hatian, tidak terikat politik, dan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara.

Klarifikasi utang luar negeri
1. Utang Luar Negeri Pemerintah merupakan utang yang dimiliki pemerintah terdiri dari multilateral, bilateral, komersial, fasilitas kredit ekspor, leasing, dan SBN (Surat Berharga Negara).

2. Utang Luar Negeri Swasta dimiliki oleh penduduk didasari dengan adanya perjanjian pinjaman atau perjanjian lain termasuk kas dan simpanan serta kewajiban lain yang bukan penduduk

3. Utang Bank Sentral merupakan tanggungan yang dimiliki oleh Bank Indonesia dipergunakan dalam rangka mendukung neraca pembayaran 

Metode Penelitian

Metode yang diterapkan dalam metode deskriptif, menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif.


Hasil dan Pembahasan

ULN Indonesia mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2020, terutama untuk penanganan pandemi COVID-19. Meskipun rasio utang masih tergolong rendah dan di bawah batas aman, ULN yang tinggi dapat berakibat fatal seperti yang terjadi di negara lain. Utang yang besar tidak selalu berarti negara bangkrut, seperti Jepang, asalkan dikelola dengan baik dan fokus pada investasi jangka panjang. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengelola ULN secara bertanggung jawab dan menggunakannya untuk mendukung pembangunan nasional. Posisi ULN yang aman dan terkendali, serta fokus pada proyek-proyek produktif, menunjukkan dampak positif dari ULN. Namun, pengelolaan yang tidak bertanggung jawab dan fokus pada konsumsi dapat berakibat negatif. Oleh karena itu, koordinasi dan pemantauan ULN yang ketat oleh pemerintah dan Bank Indonesia sangatlah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi.

 

Kesimpulan dan saran

ULN Indonesia mengalami kenaikan di tahun 2020, namun masih dalam batas aman dan terkendali. Meskipun demikian, diperlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah dan Bank Indonesia untuk memantau dan mengelola ULN dengan baik agar tidak membahayakan stabilitas ekonomi. 

 

 Referensi:

Sari, W. R., Nabbila, F. L., & Putri, D. F. (2023). Perkembangan Utang Luar Negeri Indonesia Tahun 2019 Sampai 2023 Berjalan. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 1(4), 72-78.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun