Mohon tunggu...
Gerardin Tungga Mahareni
Gerardin Tungga Mahareni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah Dan Kota

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengapa Harus Ada Obligasi? Bagaimana Cara Kerja Obligasi? Apa Manfaatnya dan Siapa yang Diuntungkan?

20 Mei 2024   17:31 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:36 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ONRI diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN), ONRI memiliki bentuk kepemilikan yang berdiri sendiri.

Obligasi Negara Ritel (ORI)

ORI diatur dalam PMK Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik dan PMK Nomor 86 Tahun 2011 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel. ORI merupakan produk obligasi negara yang memberikan kesempatan pada individu maupun perseorangan WNI untuk dapat berinvestasi melalui mitra distribusi di pasar perdana.

Pada tahun 2024 ini dalam website www.bca.co.id , Pemerintah Indonesia melalui Kemenkeu menerbitkan SBN ritel beserta jadwal penerbitannya.

  1. ORI025 : 29 Januari - 22 Februari 2024
  2. SR020 : 4 - 27 Maret 2024
  3. ST012 : 26 April - 29 Mei 2024
  4. SBR013 : 10 Juni - 4 Juli 2024
  5. SR021 : 23 Agustus - 18 September 2024
  6. ORI026 : 30 September - 24 Oktober 2024
  7. ST013 : 8 November - 4 Desember 2024

Keuntungan yang didapatkan oleh investor menurut website ajaib.co.id

  • Memperoleh kupon secara berkala baik setiap bulan, tiga bulan maupun enam bulan sekali, kupon tersebut nantinya dibagi menjadi dua yaitu kupon fixed (tetap) dan kupon floating (tidak tetap)
  • Mendapatkan Capital Gain saat menjual obligasi (selisih keuntungan dari harga jual dan harga beli)
  • Pasti dibayarkan kembali dengan tambahan return (Kupon) diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara dan UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  • Keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan deposito
  • Dapat dijadikan sebagai jaminan

Kerugian instrumen obligasi yaitu

Emiten gagal dalam membayar atau mengembalikan dana sesuai dengan jatuh tempo yang seharusnya. Jenis emiten ini kemungkinan adalah corporate.

Selain itu, perubahan pengaturan juga dapat memengaruhi pendapatan kupon yang diterima. Misalnya apabila ada pergantian peraturan yang membebankan perusahaan untuk membayar pajak lebih besar maka hal tersebut akan mengurangi jumlah potensi pendapatan kupon yang diterima investor.

Resiko lain adalah apabila terjadi inflasi atau resesi yang menyebabkan nilai tukar rupiah jatuh atau merosot dibawah penambahan aset hasil investasi. Sehingga hal tersebut menyebabkan daya beli dana yang akan diinvesitasikan menjadi berkurang.

Pihak yang diuntungkan dalam penerbitan obligasi

1. Penerbit obligasi: Pemerintah, perusahaan maupun lembaga lain yang mendapatkan pinjaman dana untuk meneruskan pembiayaan proyek, pelunasan utang maupun ekspansi bisninya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun