2. Pola Pembiayaan Infrastruktur
A. Pola Pendanaan Pemerintah
- Pola Pendanaan dan Pembiayaan dengan Mekanisme APBN
- APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah berupa laporan yang disetujui oleh DPR. Berikut merupakan pokok siklus APBN
- Perencanaan dan penganggaranan APBN
- Pembahasan APBN
- Penetapan APBN
- Pelaksanaan APBN
- Pelaporan dan Pencatatan APBN
- Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
- Langkah-langkah penyusunan RAPBN/APBN sebagai berikut:
- Review Kerangka Penganggaran Jangka Panjang (Long-term Budget Framework), Kerangka Penganggaran Jangka Menengah (Medium-term Budget Frame Work) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
- Penyusunan konsep arahan Presiden yang kemudian akan menjadi konsep dari kebijakan fiskal (APBN)
- Perumusan melalui usulan asumsi dasar ekonomi makro dan parameter APBN
- Perumusan usulan besaran APBN (defisit, pendapatan, belanja serta pembiayaan)
- Pola Pembiayaan dengan Mekanisme APBD
Pedoman Penyusunan Anggaran dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 memuat antara lain:
- Pokok-pokok dalam kebijakan yang memuat sinkronisasi dalam kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah daerah
- Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD dalam tahun anggaran bersangkutan
- Teknis penyusunan APBD
- Hal-hal khusus lainnya
Dalam penyusunan rancangan APBD, perlu adanya urutan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Berikut merupakan proses perencanaan penyusunan APBD yang mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah
- Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran
- Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD
- Penyusunan rancangan perda APBD
- Penetapan APBD
Penyusunan APBD melibatkan beberapa pihak diantaranya rakyat, eksekutif dan legislatif. Perubahan APBD adalah penyesuaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Ini dibahas, disetujui bersama, dan ditetapkan dengan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD.
- Pola Pendanaan melalui Mekanisme PHLN
- Prosedur perencanaan dan pengadaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PLHN) Presiden menetapkan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri selama 5 (lima tahun) Berdasarkan rekomendasi Menteri dan Menteri Perencanaan, proyek-proyek pembangunan akan diprioritaskan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan akan didanai melalui pinjaman internasional.
- Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan kegiatan prioritas yang akan didanai dengan pinjaman atau hibah luar negeri kepada Menteri Perencanaan. Pemerintah Daerah dan BUMN juga mengajukan usulan investasi untuk mendapatkan pinjaman luar negeri, yang kemudian diajukan oleh Menteri Keuangan kepada calon PPLN atau PHLN berdasarkan DRPPHLN dan alokasi pinjaman Pemerintah. Menteri menetapkan alokasi pinjaman menurut sumber dan persyaratan, mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan, kemampuan pembayaran, batas maksimum pinjaman, kemampuan penyerapan, dan risiko.
- Pola Pendanaan melalui Skema SBSN/Syariah
- Penerbitan SBSN merupakan pilihan sumber pendanaan APBN yang efektif dan efisien serta dapat meningkatkan kemandirian bangsa dalam pembangunan nasional dengan melibatkan partisipasi langsung masyarakat dalam membiayai proyek pemerintah melalui pembelian SBSN.
- Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN meliputi:
- Proyek yang akan atau sedang dilakukan dapat diajukan untuk pendanaan sebagian atau seluruhnya melalui penerbitan SBSN.
- Proyek yang sudah ditetapkan dalam APBN didanai sepenuhnya dengan rupiah dan termasuk proyek yang akan datang serta yang sedang berlangsung.
Proyek yang dimaksud harus mematuhi prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN yang diusulkan oelh Pemrakarsa Proyek dilakukan untuk:
- Pembangunan infrastruktur
- Penyediaan layanan umum
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Pembangunan lain yang sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah
- Menteri menyusun rencana batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek yang disusun dengan mempertimbangkan:
- Kebutuhan riil pembiayaan
- Kemampuan membayar kembali
- Batas maksimal kumulatif utang
- Risiko utang
- Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek dengan mempertimbangkan
- Kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian dalam proyek dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah
- Maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek ditetapkan oleh Menteri.
- Kesesuaian proyek dengan prinsip syariah
B. Pola Pendanaan BUMN/BUMD
- Cadangan Kas dan Kas Operasional
- Surat Hutang dan Obligasi Perusahaan
- Pinjaman Langsung BUMN/BUMD
C. Pola Pendanaan Off Balance Sheet
- Availability Payment (Pemerintah Pusat)
- Availability Payment (Pemerintah Daerah
D. Pola Pendanaan Strategis
- Vertikal, Horizontal, Split
- Paket Lintas Sektor
E. Pola Pendanaan KPBU
- Jenis Infrastruktur dan Bentuk Kerjasama