Mohon tunggu...
Gerardin Tungga Mahareni
Gerardin Tungga Mahareni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah Dan Kota

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Kebijakan Fiskal

10 Mei 2024   13:57 Diperbarui: 10 Mei 2024   13:58 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. Mengurangi tingkat pengangguran dan menyejahterakan masyarakat

8. Menstabilkan ekonomi yang fluktuatif

9. Mengatur tingkat konsumsi dari suatu negara agar terjadi keseimbangan

10. Peningkatan daya beli berdampak pada distributor yang memastikan penyediaan kebutuhan untuk seluruh lapisan masyarakat.

Instrumen Kebijakan Fiskal Pendapatan

1. Pajak

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani (dalam Aji, 2023), pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh warga kepada negara sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa mendapat imbalan langsung yang dapat ditunjukkan, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang terkait dengan fungsi negara dalam menjalankan pemerintahan. Pajak memiliki empat fungsi, yaitu:

a. Fungsi Budgetair

Pajak adalah kewajiban warga negara kepada pemerintah sesuai aturan yang berlaku, tanpa imbalan langsung yang pasti, dan digunakan untuk mendukung pengeluaran umum yang terkait dengan fungsi pemerintahan.

b. Fungsi Regulerend

Pajak merupakan kewajiban warga negara kepada pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, tanpa imbalan langsung yang pasti, dan diperuntukkan untuk mendukung pengeluaran umum terkait fungsi pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun